Presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol. (Anadolu)
Seoul: Jaksa Korea Selatan meminta perpanjangan penahanan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan. Yoon dimakzulkan dan ditangkap karena mengeluarkan perintah darurat militer.
“Sebuah tim jaksa Tertentu mengajukan permintaan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul Kepada memperpanjang penahanan Yoon hingga 6 Februari,” lapor Yonhap News, Jumat, 24 Januari 2025.
Langkah itu dilakukan sehari setelah Kantor Pengusutan Korupsi Kepada Pejabat Tinggi menyerahkan kasus penyelidikan darurat militer kepada jaksa penuntut, yang Mempunyai mandat Kepada mendakwa seorang terdakwa.
Yoon menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang ditangkap secara Formal Minggu Lampau. Sebelumnya, ia ditahan minggu Lampau pada hari Rabu.
Pemimpin berusia 63 tahun itu diperkirakan akan diinterogasi oleh jaksa penuntut Apabila pengadilan mengabulkan permintaan tersebut.
Ia kemungkinan akan didakwa dalam kasus tersebut karena presiden mengejutkan negara itu pada 3 Desember 2024 dengan dekrit darurat militernya.
Hingga Demi ini, Yoon menolak menghadiri pemeriksaan oleh jaksa penuntut, serta badan antikorupsi. Ia hanya menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi dua kali.
Presiden itu dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember 2024, dan tetap diskors dari tugasnya Sembari menunggu persidangan oleh pengadilan tinggi yang akan memutuskan nasibnya.
Apabila pemakzulan dilakukan, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu dua bulan sejak Copot tersebut. Dalam kasus sebaliknya, Yoon akan dikembalikan ke jabatan presiden.