Sering Jadi Kendala, Penetrasi Digital pada UMKM di Daerah Perlu Digencarkan

Sering Jadi Kendala, Penetrasi Digital pada UMKM di Daerah Perlu Digencarkan
Ilustrasi penjualan digital.(Dok. Freepik)

MENURUT data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 64 juta UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia, hanya 12 persen yang sudah mengadopsi teknologi digital secara efektif. UMKM memang turut menjadi salah satu penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang persentasenya mencapai 60 persen.

UMKM juga Bisa dianggap sebagai pilar ekonomi yang cukup kuat. Tetapi, penetrasi digital Tetap menjadi kendala bagi banyak UKM Kepada masuk ke pasar yang lebih luas.

Pemilik UMKM Sinar Rapi Sukses Jaya, Monica, mengatakan awalnya ia Bukan begitu memahami pentingnya teknologi digital Kepada memajukan usahanya. Tetapi, Rupanya hal itu menjadi awal dari kemajuan usahanya yang bergerak di jual beli alat kebersihan dan kebutuhan alat kantor.

Cek Artikel:  Rayakan Hari Jadi Provinsi Jateng, Nana Sudjana Lari Bareng Ribuan Kaum di Salatiga

Sejak 2020, Monica memanfaatkan teknologi digital dengan bergabung di lokapasar digital B2B Padi UMKM. Dengan memanfaatkan teknologi digital, Monica pun diuntungkan dengan nilai transaksi yang meningkat. Kini, sekurang-kurangnya dalam sebulan bisnis yang dimiliki oleh Monica itu berhasil mencatatkan transaksi sebesar Rp30 juta dalam sebulan bahkan pernah melejit Tiba Rp1,2 miliar.

“Saya bergabung menjadi seller di Padi UMKM sejak tahun 2020, harapannya Mau meningkatkan penjualan dan menjangkau pelanggan yang lebih luas,” kata Monica selaku pemilik Sinar Rapi Sukses Jaya, dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Selasa, (21/2).

Salah satu fitur yang dimanfaatkan Monica di marketplace B2B tersebut adalah Tender Kilat. Tender Kilat merupakan fitur yang mempercepat proses pengadaan barang dan jasa karena memungkinkan perusahaan (atau pembeli) mendapatkan penawaran dari berbagai UKM (atau penjual) dalam waktu singkat. Penjual dan pembeli pun dapat melakukan penawaran atau negosiasi.

Cek Artikel:  Sebut Tangan Kekuasaan di Balik Gugatan Kader ke PTUN, PDIP: Coba Tanya Mulyono

Pemilik UMKM juga Bisa memananfaatkan fitur Termin, yang ditujukan Kepada mempermudah masalah pembayaran. Fitur ini Bisa digunakan pembeli setelah penjual mengaktifkannya. Tersedia termin pembayaran sebanyak maksimal 5 kali termin. Selain itu, Terdapat juga penawaran pembiayaan berupa pinjaman Biaya yang dapat diajukan oleh penjual. Syaratnya, penjual adalah UKM yang telah terdaftar di marketplace Padi UMKM.  (Z-9)

 

Mungkin Anda Menyukai