Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko membeberkan Dalih DD menembak kucing tetangga dengan menggunakan senapan angin hingga tewas. Berdasarkan keterangan pelaku, ia merasa terganggu dengan kucing yang berkeliaran di rumahnya.
DD mengaku Terdapat kucing yang kerap tidur-tiduran di mobilnya dan Membikin mobilnya lecet. Ia juga mengaku mobilnya kerap dikencingi kucing. Tetapi, pelaku Enggak Bisa memastikan kucing mana yang melakukan hal tersebut.
“Katanya sudah meresahkan, sering tiduran di mobil pelaku sehingga mobil miliknya lecet. Makanya pas liat kucing di depan rumah, dia langsung tembak,” kata Seto di Jakarta, Rabu (22/1).
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara menangkap DD di rumahnya pada Rabu. Penangkapan dilakukan setelah aksi penembakan kucing viral di media social. Polsek Kelapa Gading melakukan respons Segera dengan mendatangi Letak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penembakan yang berusia 45 tahun itu.
“Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu (22/1) Sekeliling pukul 14.32 WIB,” kata dia.
Petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan dan 56 butir peluru senapan angin.
Pelaku dijerat Pasal 302 KUHAP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan dan tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
“Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku Merukapan pasal penganiayaan terhadap hewan,” tandasnya.