PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Kukuh Setyabudi akan meninjau kembali penataan kawasan rendah emisi (Low Emission Zone/LEZ) Kota Sepuh Jakarta. Pasalnya, kawasan Kota Sepuh sudah ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 576 Tahun 2023, salah satu aturannya yakni angkutan Lazim non-bus Transjakarta Tak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, termasuk kendaraan pribadi.
“Pastinya Buat penataan kawasan rendah emisi, perlu kita tata step-stepnya,” ujar Kukuh kepada awak media di House Of Tugu Kota Sepuh, Jakarta Barat, Kamis (23/1).
“Tak seketika kalau kemudian dikatakan rendah emisi, tapi kita Tak menyiapkan prasarananya, kemudian mobil harus stop,” imbuhnya.
Kukuh mengatakan, kawasan rendah emisi tersebut Tak akan Dapat berjalan maksimal dikarenakan berbagai hal dan sarana pendukung yang Lagi belum disiapkan. “Jangan Tamat kita sudah menetapkan ini kawasan low emission atau rendah emisi, tapi kemudian berbagai sarana pendukung Tak disiapkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, kawasan bebas emisi di Kota Sepuh semestinya hanya boleh dilalui bus Transjakarta, pengendara sepeda, pejalan kaki, dan kendaraan bermotor berstiker Tertentu rendah emisi. Penataan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lewat Lintas. Kemudian, Eksis pula peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Sepuh. (M-2)