694 Gedung Bertingkat di Jakarta belum Penuhi Syarat Perlindungan Kebakaran

694 Gedung Bertingkat di Jakarta belum Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran
Petugas pemakadam kebakaran menggunakan bronto skylift melakukan penyemprotan air pada titik kebakaran yang menghanguskan Glodok Plaza, Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (16/1/2025).(MI/Usman Iskandar)

DINAS Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 694 gedung bertingkat di Jakarta belum memenuhi syarat Perlindungan kebakaran. Hal ini menjadi perhatian Krusial Buat meningkatkan keselamatan dan mencegah risiko kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Gedung Bertingkat yang belum Memenuhi Syarat Perlindungan Kebakaran

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa dari 694 gedung tersebut, 361 di antaranya merupakan gedung bertingkat tinggi (delapan Dasar atau lebih), sementara 333 gedung lainnya merupakan gedung bertingkat rendah (delapan Dasar ke Dasar).

Satriadi menambahkan bahwa pihak Gulkarmat DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap 2.609 gedung bertingkat di seluruh Jakarta. Dari total tersebut, 1.228 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi, sedangkan sisanya adalah gedung bertingkat rendah.

Cek Artikel:  Pemkot Jakarta Pusat Bedah 100 Rumah Anggota Tahun Ini

Satriadi juga menyoroti peristiwa kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza, Jakarta Barat, beberapa waktu Lewat. Berdasarkan data dari tahun 2023, gedung tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat Perlindungan kebakaran. “Buat kasus plaza godok ini memang pada tahun 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” ujar dia

Syarat Perlindungan Kebakaran yang Harus Dipenuhi

Syarat Perlindungan kebakaran yang dimaksud mencakup perlindungan aktif dan pasif, seperti sistem pemadam kebakaran Mekanis (sprinkler), alat evakuasi seperti tangga darurat, serta manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG). Perlindungan ini sangat Krusial Buat memastikan bahwa gedung dapat menangani risiko kebakaran dengan efektif dan Terjamin.

Cek Artikel:  Pengacara Kirim Surat Minta SP3 Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Polda Metro Menolak

Rutin Memeriksa dan Membina Pengelola Gedung

Gulkarmat DKI Jakarta rutin melakukan pemeriksaan terhadap Perlindungan kebakaran pada gedung bertingkat di Jakarta. Setelah pemeriksaan, gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran akan diberikan sertifikat keselamatan kebakaran. Sementara itu, Buat gedung yang Tak memenuhi syarat, pihak pengelola akan diminta Buat melakukan perbaikan.

Satriadi menekankan bahwa Gulkarmat Tak melakukan tindakan eksekusi, melainkan melakukan pembinaan Buat memastikan bahwa pemilik atau pengelola gedung melakukan perbaikan dan meningkatkan sistem Perlindungan kebakaran di gedung mereka.

Keamanan kebakaran di gedung bertingkat merupakan aspek yang Tak Pandai dianggap remeh. Gulkarmat DKI Jakarta Lalu berupaya Buat memastikan bahwa setiap gedung memenuhi syarat Perlindungan kebakaran demi mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan penghuni dan mengakibatkan kerugian besar. Pemilik dan pengelola gedung diharapkan lebih memperhatikan dan mematuhi standar keselamatan kebakaran yang berlaku Buat menciptakan lingkungan yang lebih Terjamin bagi Sekalian pihak.

Cek Artikel:  Pipa Gas Pertamina di Jakut Diduga Alami Kebocoran Begitu PAM Jaya Lakukan Pengeboran

“Sementara gedung yang dinyatakan Tak lolos diminta dilakukan perbaikan. Kami Tak melakukan eksekusi melainkan melakukan pembinaan agar pemilik atau pengelola memperbaiki Perlindungan keselamatan kebakaran,” jelasnya.  (Ant/P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai