DEEP Sebut Bukan Diizinkan KPU Papua Barat Pantau Pilkada 2024

DEEP Sebut tidak Diizinkan KPU Papua Barat Pantau Pilkada 2024
Penjabat Wali Kota Sorong Bernhard Rondonuwu (kanan) mengecek proses penyortiran dan pelipatan surat Bunyi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (23/10/2024).(Antara/Olha Mulalinda)

SALAH satu lembaga pemantau pemilihan, Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP), Bukan mendapat izin dari Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Papua Barat Kepada memantau kegiatan Pilkada 2024.

Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hidup menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, KPU sejumlah provinsi memberikan izin kepada DEEP Kepada melakukan pemantauan. Apalagi, pihaknya juga sudah mendapatkan akreditasi dari KPU.

Pihaknya menduga penolakan dari KPU Papua Barat disebabkan kontestasi Pilkada Papua Barat 2024 hanya diikuti oleh satu Kekasih calon. “Kemarin saya mendapat banyak informasi memang menutup ruang Kepada partisipasi masyarakat selaku pemantau karena disinyalir kita dianggap akan mengusung kotak Hampa. Jadi KPU seperti menutup ruang,” kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (28/11).

Cek Artikel:  Banyak Bunyi Bukan Absah, Danny Pomanto Siap Gugat ke MK

Diketahui, Pilkada Papua Barat 2024 hanya diikuti oleh Kekasih Dominggus Mandacan-Mohamad Lakatoni yang diusung oleh 17 partai politik. Mereka harus melawan kotak Hampa pada hari pemungutan Bunyi, Rabu (27/11).

“Ini menurut saya problem karena KPU-nya sendiri enggak terbuka. Bagaimana kita mau meaningful participation (partisipasi bermakna) kalau memantau saja ruangnya tertutup?” pungkas Neni.

Tak hanya DEEP, penghalangan memantau kegiatan pemungutan dan penghitungan Bunyi Pilkada 2024 juga dialami oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Kepada Rakyat (JPPR). Manajer Pemantauan JPPR Nopa Supensi mengungkap relawannya dilarang melakukan pemantauan di daerah dengan calon tunggal.

“Intervensi JPPR sendiri di titik, yakni TPS 15 Sanggarahan, Sukoharjo, Jawa Tengah,” akunya. Nopa mengingatkan, Pasal 83 ayat (4) PKPU Nomor 17/20224 menggariskan bahwa maksimal dua pemantau dari satu organisasi diizinkan masuk ke dalam TPS. (Z-2)

Cek Artikel:  Golkar Sebaiknya Keluar dari KIM Plus di Pilkada Banten

Mungkin Anda Menyukai