Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Trotoar Buat Parkir

Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Trotoar untuk Parkir
Petugas Dishub mengangkut puluhan sepeda motor yang parkir sembarangan di trotoar Jalan Salemba, Jakarta Pusat(MI/Usman Iskandar)

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nmor : e-0002/SE/2025 bagi para pemilik restoran, kafe, atau rumah makan Buat Tak memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir di tempat usahanya.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, SE itu telah diterbitkan pada Senin (20/1) dan ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Satriadi Gunawan. 

“Terkait dengan perparkiran yang dilakukan oleh tempat-tempat usaha yang sewaktu-waktu menjadi tempat parkir, Senin kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik usaha yang di DKI Jakarta,” kata Afan kepada wartawan di Balai Kota, hari ini.

Cek Artikel:  Pemain Sinetron Epy Kusnandar Dirawat dan Akan Direhabilitasi, Bagaimana dengan Yogi Gamblez?

Afan beruhar, SE itu berisikan imbauan bagi para pemilik tempat usaha Buat memanfaatkan trotoar dan jalanan sebagai mana mestinya. “Surat edaran dari Pak Satpol PP DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar memfungsikan jalan, agar tempat parkir disiapkan, dan kemudian trotoar difungsikan menjadi Buat pejalan kaki,” ujar Afan.

Nantinya, Pemprov DKI akan memberikan Hukuman bagi para pemilik usaha yang tak mengindahkan SE ini. Sayangnya, Afan tak merinci lebih lanjut Hukuman apa yang dimaksud.

“Mabakala surat edaran itu Tak dipatuhi, maka Hukuman bagi para pemilik usaha akan kita tindakanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebe dia.

Cek Artikel:  Remaja di Cilandak Tega Tusuk Bapak dan Nenek Hingga Tewas, Ngaku Susah Tidur Dapat Bisikan

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Satriadi Gunawan mengimbau kepada pemilik/pengelola tempat usaha Tak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir. 

“Kedua, pemilik/pengelola tempat usaha agar menyediakan Posisi lahan parkir yang memadai Buat pengunjung/konsumen atau mencari lahan parkir pengganti,” jelasnya Demi dihubungi Media Indonesia, Rabu (22/1).

“Apabila Tak mengindahkan surat himbauan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta instansi terkait lainnya akan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Far/P-2)

Mungkin Anda Menyukai