32 Polisi Telah Disidang Etik Buntut Peras Penonton DWP, Ini Daftarnya

32 Polisi Telah Disidang Etik Buntut Peras Penonton DWP, Ini Daftarnya
ilustrasi.(MI)

DIVISI Propam Polri Lanjut melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi yang memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Total sudah 32 polisi disidang etik dengan Denda pemecatan hingga demosi.

“Sesuai dengan komitmen terkait dengan penanganan kasus DWP 2024, Polri melalui Divpropam telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1).

Erdi mengatakan sidang etik akan Lanjut berlangsung secara simultan serta berkesinambungan. Sidang etik juga disaksikan langsung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk transparansi Polri.

“Dalam penegakan kode etik ini, adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam Figur pelanggarannya,” ungkap Erdi.

Sebelumnya, Eksis 12 Member yang disidang etik di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Tiga di antaranya dikenakan saksi pemberhentian Tak dengan hormat (PTDH) sebagai Member Polri dan sisanya dikenakan Denda demosi 5-8 tahun. 

Kemudian, berlanjut 20 polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Kemayoran dan Polda Metro Jaya disidang etik di Ruang Sidang Bidpropam Gedung Promoter Alas 1 Polda Metro Jaya dari Kamis, 9-21Januari 2025. Sehingga, total 32 polisi telah disidang etik dan semuanya menyatakan banding.

Propam Lanjut menggelar sidang etik hingga seluruh polisi yang melanggar aturan dikenakan Denda. Kepada diketahui, Eksis 34 Member Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buntut kasus pemerasan penonton DWP.

Cek Artikel:  Suami BCL Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp6,9 Miliar

Berikut daftar 32 polisi yang telah disidang etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat Tak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Untung Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban.

18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Mulia Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban.

19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

21. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Hadi Jhontua Simarmata, Didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

22. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Lutfi Hidayat, Didemosi 5 tahun karena memeras WNA dan WNI.

23. Eks Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael L Tobing, didemosi 8 tahun karena memeras 6 WNI.

24. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho, didemosi 5 tahun karena memeras 6 WN Malaysia.

25. Eks Bintara Polsek Kemayoran, Briptu Muhamad Padli, didemosi 8 tahun karena memeras 6 WN Malaysia.

26. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, didemosi 1 tahun karena memeras WNA dan WNI.

27. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

28. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI

30. Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI

31. Eks Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya, didemosi 8 tahun karena memeras 4 WNI

32. Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Palti Raja Sinaga, didemosi 4 tahun karena memeras 16 WNI

Cek Artikel:  Diaz Hendropriyono Ingatkan Pengelola K3Mart Kepada Jaga Lingkungan

Kepada diketahui, pemerasan itu terjadi Begitu konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti Doku senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban.

Doku itu ditampung di sebuah rekening Tertentu yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan Doku miliaran rupiah itu ke korban. (Yon/I-2)

Mungkin Anda Menyukai