Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mulai mengawasi daerah-daerah yang Mempunyai selisih Bunyi tipis antarkandidat dalam Pilkada Serentak 2024, karena berpotensi menimbulkan upaya hukum.
Dia menilai bahwa daerah yang mengalami jarak perolehan Bunyi ketat, Dekat Niscaya salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum, Berkualitas laporan ke Bawaslu, menempuh sengketa administrasi, termasuk menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Lumrah (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami mengawasi dengan sangat serius daerah-daerah tersebut agar Bukan terjadi satu pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penyelenggara pemilu, KPU maupun Bawaslu,” kata Rifqinizamy Begitu dihubungi di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, hal itu perlu diawasi karena proses rekapitulasi Tamat Kamis ini Lagi tetap berjalan, dan juga pemindahan hasil rekapitulasi Bunyi dari TPS ke tingkat kecamatan. Dia mengatakan tahapan Pilkada setelah pemungutan Bunyi akan berlangsung hingga pekan depan.
“Ini membutuhkan waktu Tamat pekan pertama bulan Desember baru Terdapat penetapan di tingkat kabupaten,” kata dia.
Selain itu, dia pun mengapresiasi bahwa tahapan pemungutan Bunyi Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11) berjalan dengan situasi yang kondusif tanpa Terdapat Gelombang-Gelombang yang berarti. Hal itu harus menjadi pembelajaran Berkualitas bagi Penyelenggaraan Pilkada selanjutnya.
“Komisi II DPR RI mengapresiasi penyelenggara pemilu, mulai dari KPU RI dengan seluruh jajarannya, Bawaslu RI dan seluruh jajarannya,” kata dia.
Setelah tahapan pemungutan Bunyi, hasil dari penghitungan Bunyi di setiap TPS akan disampaikan oleh Panitia Pemungutan Bunyi (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis (28/11) hingga Sabtu (30/11).
Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung Kamis (28/11) hingga Selasa (3/12). Hasil di tingkat kecamatan akan disampaikan ke kabupaten Demi direkapitulasi pada Jumat (29/11) hingga Jumat (6/12).(Ant/P-2)