Pergub Poligami Semestinya tak Perlu Diterbitkan

Pergub Poligami Seharusnya tak Perlu Diterbitkan
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta beraktivitas di Gedung Balai Kota DKI Jakarta.( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Member DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Metode Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.

“Dari segi yuridis Pergub Nomor 2 Tahun 2025, sebenarnya hanya melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 1983, semangat dan esensinya sama, Demi mempersulit poligami,” kata Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.

Menurut dia, poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan topik yang sering menjadi bahan perdebatan. Tetapi secara Lumrah, poligami diizinkan dalam hukum Islam, tetapi Terdapat banyak regulasi dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Ia menjelaskan bahwa dari teori perundang-undangan khususnya hirarki perundang-undangan, Stufenbau (teori hukum) dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang hanya mensyaratkan izin istri pertama.

Akan tetapi sesuai dengan regulasi, lanjut Bang Kent sapaan akrabnya, bahwa ASN yang Ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari atasan dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kemampuan Demi memberikan nafkah yang adil kepada istri-istrinya.

Cek Artikel:  Detik-detik Suami Cut Intan Nabila Ditangkap, Armor Toreador Kabur dan Wafatkan HP usai Viral

“Selain itu, Terdapat juga pertimbangan moral dan etika yang harus diperhatikan, mengingat ASN diharapkan Pandai menjadi teladan bagi masyarakat,” kata dia.

Lewat dari pandangan HAM, kata dia, masalah perkawinan sebenarnya merupakan ranah privat, dan posisi negara harus pasif terhadap hak-hak sipil Kaum negara termasuk dalam urusan perkawinan.

Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ini, maka Pergub Tentang Poligami ini Semestinya Tak perlu diterbitkan Tengah.

“Alasan secara materil poligami menjadi urusan Keyakinan masing-masing, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 UU Perkawinan. Syarat administratif suatu perkawinan dalam PP maupun Pergub a quo Tak dapat menegaskan syarat sahnya pernikahan yang diatur dalam UU perkawinan,” papar Bang Kent.

Dalam peraturan yang Terdapat, tambah dia, ASN pria dibolehkan Demi melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang, tetapi harus mendapatkan izin dari istri pertama dan dari atasannya.

Izin Demi melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Cek Artikel:  Spesial HUT TNI, Naik MRT, LRT dan Transjakarta Hanya Rp1

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari istri pertama dan dari pejabat yang menjadi atasannya.”

Permintaan izin ASN Demi berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan Argumen lengkap Demi beristri lebih dari seorang berikut syarat yang harus dipenuhinya.

Dan Kalau seorang ASN melakukan poligami secara Hening-Hening, Hukuman hukuman bagi ASN yang melanggar tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan ini, Terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada ASN yang melanggar, yakni Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat Tak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

“KPI dan ukuran kinerja pegawai sudah dibuat, sehingga Tak perlu Tengah mengkaitkan pergub a quo dengan penurunan kinerja. Kalau pegawai pemda Tak perform, tentu sudah Terdapat mekanisme tersendiri terkait Pengkajian dan penegakan Hukuman,” katanya.

Cek Artikel:  Wakapolda Kaltara Buka Pendidikan 121 Bintara Polri di SPN Malinau

Menurut Kent, secara prinsip Semestinya pergub tersebut Tak perlu dibuat Tengah karena secara hierarki perundang-undangan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan harus di ingat juga bahwa sudah Terdapat peraturan lebih tinggi yang sudah mengatur tentang urusan poligami ini.

Dia menilai Lagi banyak persoalan yang lebih Krusial di Jakarta yang perlu diperhatikan dan menjadi prioritas Demi ditindaklanjuti.

“Lagi banyak persoalan di Jakarta yang lebih Krusial yang harus diperhatikan, dibandingkan soal ngurusin aturan soal poligami ASN ini,” katanya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tegar Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan Demi mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali Tak Terdapat dalam semangat kami,” kata Tegar Ketika dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1). (Ant/P-2)

 

Mungkin Anda Menyukai