KEJAKSAAN Negeri Purwakarta, Jawa Barat, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Puskesmas Plered. Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered, yakni RESN dan YS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengungkapkan RESN dan YS ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menahan kedua tersangka. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Purwakarta,” ujarnya, Selasa (21/1).
Sebelumnya, Kejari Purwakarta Formal menetapkan kedua tersangka pada Senin, 9 Desember 2024. YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017.
Dia juga disangka melakukan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017. Total kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp681.004.876.
Sementara RESN, ditetapan sebagai tersangka sejak 5 Desember 2024. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Biaya kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis Guna pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022. Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000.