Polisi yang Didemosi Buntut Pemerasan Penonton DWP Bertambah Jadi 3 Orang

Polisi yang Didemosi Buntut Pemerasan Penonton DWP Bertambah Jadi 3 Orang
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago(Dok. MGN)

DIVISI Propam Polri Lalu menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Member yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Tiga polisi kembali diberi Hukuman demosi 1-8 tahun karena terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024 dengan korban WNI dan WNA.

Ketiganya berinisial AJH, AB, dan DM. Sidang digelar di ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya Gedung Promoter Dasar 1 pada Jumat, 17 Januari 2025. Berdasarkan catatan 34 Member yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, AJH ialah Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa.

Sedangkan, AB ialah Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto dan DM ialah Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Derry Mulyadi. Ketiganya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka riksa.

“AJH diberi Hukuman administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Januari 2025.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Dua Penyebar Video Asusila Anak Musisi

Dia juga dilakukan penempatan Spesifik (patsus) selama 30 hari. Dikurangi patsus yang sudah dijalani 20 hari pada 23 Desember 2024-11 Januari 2025 dan patsus putusan 10 hari tertanggal 21-30 Januari 2025.

Kemudian, diberikan Hukuman etika Ialah perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan Buat meminta Ampun secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar Buat mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ungkap Erdi.

Sementara itu, AB diberi Hukuman mutasi bersifat demosi selama 8 tahun. Selanjutnya, Bukan ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse.

Lampau, diberi Hukuman patsus selama 30 hari. Sudah dijalani 20 hari pada 23 Desember 2024-11 Januari 2025 dan 10 hari tertanggal 23 Januari-1 Februari 2025. AB juga dikenakan Hukuman etika seperti AJH.

Cek Artikel:  Thariq Halilintar: Laporan Aaliyah soal Hamil di Luar Nikah Tak Akan Dicabut Meski Pelaku Minta Ampun

Sedangkan, DM juga diberi Hukuman mutasi bersifat demosi selama 8 tahun dan Bukan ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse. DM juga dikenakan Hukuman patsus 30 hari hingga 1 Februari 2025. Kemudian, Hukuman etika seperti AJH dan AB.

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam Bentuk pelanggarannya,” ujar Erdi.

Erdi menerangkan ketiga pelanggar telah menangkap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga menyalahgunakan narkoba. Tetapi, pada Begitu proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut Bukan dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT).

“Serta adanya permintaan Doku sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Cek Artikel:  Kapolda Metro Jaya Beri Penghargaan Member yang Mengungkap Kasus 416 Kg Sabu

Ketiganya dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam sidang KKEP AJH, majelis sidang etik memeriksa 8 saksi, sedangkan AB dan DM memeriksa masing-masing 2 saksi. Atas putusan demosi ini, ketiga pelanggar menyatakan banding.

Buat diketahui, pemerasan itu terjadi Begitu konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi disebut terlibat dan berasal dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti Doku senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Doku itu ditampung di sebuah rekening Spesifik yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan Doku miliaran rupiah itu ke korban. (Z-9)

 

Mungkin Anda Menyukai