Pelantikan Donald Trump Dibayangi Vonis Hukum

Pelantikan Donald Trump Dibayangi Vonis Hukum
Pelantikan Presiden AS Donald Trump dibayangi oleh keputusan hukum yang mencatatnya sebagai presiden pertama yang dinyatakan bersalah dalam tindakan kriminal.(Pinterest)

PELANTIKAN Presiden Amerika Perkumpulan (AS) Donald Trump dibayangi kasus hukum. Trump tercatat sebagai presiden pertama yang dinyatakan bersalah dalam tindakan kriminal. 

Diketahui, juri di New York memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis, yang berhubungan dengan pembayaran Fulus tutup mulut kepada Stormy Daniels, seorang aktor Sinema dewasa, Demi menutupi skandal Demi kampanye presiden 2016.

 

Keputusan ini menggarisbawahi prinsip bahwa Tak Eksis yang kebal dari hukum, termasuk tokoh politik terkenal. Perwakilan Jerry Nadler dari Partai Demokrat menyebutnya sebagai “penegasan supremasi hukum.” Tetapi, vonis ini memunculkan pro dan kontra di kalangan publik yang terpecah mengenai Trump.

Kontroversi dan Akibat Politik

Kasus ini menambah panjang deretan kontroversi dalam perjalanan politik Trump. Berbeda dengan Presiden Richard Nixon yang mundur karena skandal Watergate, Trump tetap maju, bahkan menjadi calon kuat Demi pemilu 2024. Setelah putusan diumumkan, kampanyenya mencatatkan lonjakan donasi Nyaris US$35 juta, menandakan dukungan yang kuat dari para pendukungnya.

 

Meena Bose, profesor ilmu politik di Universitas Hofstra, menilai Trump telah membangun Imej sebagai calon yang “berbeda”. Pasanya Trump berhasil bertahan menghadapi berbagai skandal, termasuk dua kali pemakzulan, tanpa kehilangan dukungan yang berarti. Tetapi, vonis ini tetap menjadi ujian bagi pemilih Demi menilai sejauh mana perilaku Trump yang kontroversial Bisa diterima.

Cek Artikel:  Pengadilan Belanda Tolak Tuntutan Pemberhentian Ekspor Senjata ke Israel

Konsekuensi Hukum

Kala itu Trump maju meski mengadapi tuntutan penjara 4 tahun. Sidang vonis yang Demi itu dijadwalkan 11 Juli, hanya beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik, di mana Trump diperkirakan akan dicalonkan secara Formal.

Meskipun berstatus terpidana, Trump tetap dapat mencalonkan diri Demi posisi presiden. Hal ini memunculkan debat mengenai kelemahan sistem politik AS dalam memastikan presiden yang sedang menjabat mematuhi hukum. Gregor Germain, profesor hukum di Universitas Syracuse, menyatakan kekhawatirannya Apabila Trump memanfaatkan posisinya Demi kepentingan pribadi Apabila terpilih kembali.

Sistem Peradilan yang Diuji

Vonis ini memberikan momen Cerminan bagi sistem hukum AS. Jaksa Daerah Manhattan, Alvin Bragg, menegaskan bahwa persidangan ini dilakukan berdasarkan fakta dan hukum tanpa keberpihakan. Tetapi, pengacara Trump mengklaim klien mereka Tak mendapatkan pengadilan yang adil, dengan menuding adanya publisitas yang berlebihan sebelum persidangan.

 

Meski kontroversial, vonis terhadap Trump menandai perubahan signifikan dalam sejarah politik AS. Ini mengingatkan bahkan pemimpin yang paling berkuasa sekalipun harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Tetapi, bagaimana putusan ini akan mempengaruhi dinamika politik AS, terutama menjelang pemilu 2024, Lagi menjadi tanda tanya besar. (courthousenews/Z-3)

Cek Artikel:  Jepang Temukan 200 Juta Ton Logam Langka di Dasar Laut, Mengandung Kobalt dan Nikel

Mungkin Anda Menyukai