TUMPAHAN minyak di Sekeliling areal Pelabuhan Laut Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menghawatirkan. Pasalnya, tumpahan minyak meluber cukup luas itu dikhawatirkan mengancam marine environment.
Lembaga Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Lembata, mengadukan sebuah video yang beredar tentang dugaan pencemaran di areal Pelabuhan Laut Lewoleba. Tampak pencemaran yang diduga akibat tumpahan minyak dari bahan bakar Kapal. Sayangnya, di dalam video tersebut Kagak diketahui asal muasal tumpahan minyak itu.
Sebagaimana pengaduan tertulis oleh Ketua Kaukus Masyarakat Sipil, Lembaga Pengurangan Resiko Bencana (FPRB), Mikael Alexander Raring, yang diterima Media Indonesia, Kamis (16/1), Pemerintah Kabupaten Lembata dalam hal ini Dinas Lingkungan hidup (DLH) diminta mengupayakan langkah-langkah persuasif maupun langkah hukum guna memberikan Dampak jera.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, Kristian Rimbaraya, langsung berkoordinasi dengan KPH, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, BPBD serta Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas III Lewoleba, Demi mengecek laporan tersebut.
“Kami sudah cek ke Letak, Tetapi tumpahan minyak tersisa sedikit di bibir pantai. Mungkin karena gelombang laut sehingga penumpukan minyak mulai terurai. Kita sudah ambil sampel minyak Demi diteliti di Laboratorium,” ujar Kadis DLH Kabupaten Lembata, Kristian Rimbaraya.
Rimbaraya dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut meminta pihak Penyelenggara Pelabuhan Laut Lewoleba Demi membangun koordinasi Serempak Sekalian pihak guna mencegah pencemaran di perairan Lewoleba oleh tumpahan bahan bakar Kapal.
Sementara itu, PLH Kepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas III Lewoleba, Elias Koten, siap memantau dan menyurati seluruh armada kapal agar memperhatikan international savety management code atau menajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan.
“Kita tegaskan, seluruh operasional Kapal ini terikat peraturan perundang undangan. Ketika Terdapat tumpahan minyak yang mengancam lingkungan laut, Dapat dipidana,” ujar Elias. (PT/J-3)