Soal Pergub DKI Izinkan ASN Poligami, Mendagri Saya akan Baca Dulu

Soal Pergub DKI Izinkan ASN Poligami, Mendagri: Saya akan Baca Dulu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian .(Antara)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespon Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Langkah Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Buat aparatur sipil negara (ASN). Tito mengaku belum membaca aturan yang membolehkan ASN berpoligami itu.

“Saya belum Dapat menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Tetapi, Tito menjelaskan akan Berjumpa dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Tegar Setyabudi di Balai Kota, Senin, 20 Januari 2024. Tito akan bertanya ihwal aturan dilegalkannya poligami Buat ASN.

Cek Artikel:  Polisi Periksa Ponsel Remaja Bunuh Bapak dan Nenek di Cilandak, Ini Hasilnya

“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam Sebelah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Langkah Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Buat ASN. Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004.

Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas Pendapatan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian,Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Spesifik Ibukota Jakarta perlu diganti dan Buat selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur,” bunyi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dikutip Jumat, 17 Januari 2025. (J-2)

Cek Artikel:  3.286 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Kondusifkan Demo di Gedung DPR dan Patung Kuda

 

Mungkin Anda Menyukai