Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang di Trotoar

Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang di Trotoar
Satpol PP Kota Denpasar bersinergi dengan tim dari Kecamatan Denpasar Barat Begitu menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar di Jalan Andakasa(MI/Ruta Suryana)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar Distrik Denpasar Barat, Kamis (16/1). Mereka dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Lazim. Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Mulia Ngurah Bawa Nendra menegaskan, penertiban dilakukan karena dampaknya Membikin kemacetan Lampau lintas serta mengganggu pejalan kaki.

“Akibat dari aktivitas ini sangat Jernih, Yakni mengganggu pejalan kaki, menimbulkan kemacetan Lampau lintas serta menyalahgunakan fasilitas Lazim,” kata Bawa Nendra.

Posisi penertiban menyasar pedagang di sepanjang Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, karena di kawasan itu sering dijumpai pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan walaupun sebelumnya sudah diberikan peringatan. Penertiban tetap dilakukan dengan Metode persuasif dan humanis Tetapi tetap tegas. Barang bukti berupa dua termos air panas dan tempat duduk Punya pedagang yang melanggar pun disita, dan pedagang diberikan pembinaan sesuai ketentuan Perda.

Cek Artikel:  Cerita Jurnalis yang Lihat Mobil TvOne Ditabrak hingga Buat Temannya Tewas di Tol Batang

Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara menyampaikan, penertiban ini melibatkan tim Kecamatan Denpasar Barat yang bersinergi dengan Satpol PP Kota Denpasar. “Para pedagang sudah diberikan teguran dan peringatan sebelumnya, dan penertiban dilakukan sesuai aturan Demi menjaga kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai solusi, katanya, pemerintah telah menyediakan Posisi yang layak Demi para pedagang, seperti pasar tradisional dan Posisi yang diizinkan, sehingga mereka Kagak perlu berjualan di tempat yang melanggar peraturan. Upaya penertiban ini diharapkan Pandai meningkatkan kesadaran masyarakat Demi menggunakan fasilitas Lazim secara bijak dan mendukung upaya tata kelola kota yang lebih tertib, Terjamin, dan nyaman. Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat Demi Berbarengan-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan di ruang publik.

Cek Artikel:  Selain Mary Jane, Menkum Sebut Kasus Bali Nine Juga Diminta Pengalihan Tahanan

“Penertiban ini bukan hanya Demi menegakkan aturan, tetapi juga demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat Lazim,” tutur Ida Bagus Made Purwanasara.(M-2)

Mungkin Anda Menyukai