Polda Jambi Enggak Beri Ampun Berandalan Bersenjata

Polda Jambi tidak Beri Ampun Berandalan Bersenjata
Rilis penangkapan geng motor bersenjata alias berandalan madesu oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Kamis (16/1/2025).(MI/Solmi)

KEPOLISIAN Daerah Jambi dan jajaran Enggak akan memberi ampun terhadap berandalan madesu (masa depan suram) yang berkeliaran mengancam atau menyakiti Kaum dengan senjata tajam.

Direktur Reserse Kriminal Lumrah Polda Jambi Komisaris Besar Manang Soebeti menegaskan itu Begitu merilis kasus kejahatan yang dilakukan empat orang berandalan di Mapolsek Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (16/1).

Demi diketahui, berandalan madesu adalah Julukan Dirreskrimum Manang Soebeti terhadap kawanan geng motor yang hingga kini dilaporkan Tetap meresahkan Kaum Kota Jambi dan sekitarnya.

Manang menegaskan, Apabila kuat dukungan bukti, setiap aksi kejahatan barandalan madesu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Bahkan akan digiring Tamat ke persidangan di pengadilan, dengan ancaman pasal penganiayaan dan penyalahgunaan senjata tajam.

Cek Artikel:  Anggota Dihebohkan Penemuan Mayat di Tempat simpan Perkebunan Puncak Bogor, Polisi Penyelidikan

Manang Soebeti yang Terkenal di kalangan netizen dengan panggilan Pak Bray, menjelaskan, Polda Jambi berhasil membekuk empat orang berandalan madesu, yang dalam aksi mereka di daerah Kenalai Asam, Kecamatan Kotabaru, Senin (13/1) malam Lampau, menimpuk seorang Kaum dengan batu hingga koma.

Dikatakannya, keempat tersangka Tetap di Dasar umur dan berstatus pelajar. Usai melukai korban, para tersangka melarikan diri dengan sepeda motornya. Tetapi, berkat kerja keras Manang dibantu Member Polsek Kotabaru, Polresta Jambi, Rabu (15/1) kemarin para tersangka berhasil ditangkap.

Dari tangan para pelaku yang tertangkap, polisi menyita berbagai jenis senjata tajam. Seperti celurit dan pedang panjang. Begitu ditanyai Manang, para pelaku mengaku aksi mereka yang meresahkan dan mengancam keselamatan Kaum itu Demi mencari popularitas dan menyenangkan diri.

Cek Artikel:  Polisi Buru Pelaku Tawuran Antar Gengster di Semarang

“Segala Tetap di Dasar umur. Tetap sekolah. Tetapi, mereka harus bertanggung jawab secara hukum. Kita akan teruskan kasus ini Tamat ke sidang. Kasusnya penganiayaan dan senjata tajam,” tegas Manang. (SL/J-3)

 

Mungkin Anda Menyukai