DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi Kaum negara (WN) Arab Saudi berinisial MA yang telah menganiaya marbut Masjid Al-Muqsith di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman, berdasarkan pemeriksaan Arsip keimigrasian, MA sudah tinggal Melampaui batas waktu izin tinggal
(overstay) sejak 8 Januari 2025, di mana yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024.
“MA melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay, sehingga dapat dikenakan Denda denda sebesar Rp1 juta per hari serta melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” ucap Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1).
Dia menuturkan dalam pasal itu disebutkan, orang asing yang Tak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban Lazim dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Denda keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, Restriksi izin tinggal, perubahan izin tinggal, hingga pembatalan izin tinggal.
Menurutnya, daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis Tak hanya membuka Kesempatan ekonomi yang lebih besar, akan tetapi juga potensi pelanggaran orang asing yang mungkin lebih tinggi.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa petugas imigrasi di seluruh Indonesia secara proaktif mengawasi keberadaan dan pergerakan Kaum negara asing (WNA) di wilayahnya. “Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di Sekeliling tempat tinggalnya,” ucap dia.
Yuldi menyebutkan kejadian penganiayaan WN Arab Saudi terhadap marbot masjid tersebut sempat viral di media sosial. Kendati demikian, kata dia, penganiayaan yang dilakukan merupakan penganiayaan ringan.
Ia menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (12/1). Ketika itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat Tolib menerima informasi terkait dengan insiden pemukulan terhadap marbot masjid bernama Rohmat.
Penganiayaan, lanjut dia, dilakukan karena MA menolak melepas alas kaki di area Kudus Masjid Al-Muqsith, yang tertangkap oleh CCTV di masjid. Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor mengamankan MA yang sedang berada di sebuah vila di Cisarua Bogor. (Ant/J-2)