LMKN Manfaatkan Teknologi AI Buat Optimalkan Royalti

LMKN Manfaatkan Teknologi AI untuk Optimalkan Royalti
Konferensi pers penggunaan AI Buat pengumpulan royalti(MI/Fathurrozak)

LEMBAGA Manajemen Kolektif Naional (LMKN) mengumumkan salah satu proyeksi ke depan yang akan menjadi Konsentrasi Esensial adalah mengoptimalkan pengumpulan royalti. Dalam upaya tersebut, LMKN akan memanfaatkan teknologi AI (Artificial Intelligence/kecerdasan buatan).

Teknologi AI Buat mengumpulkan royalti yang digunakan oleh LMKN itu dikembangkan oleh PT ASIC Indonesia Cerdas, anak perusahaan Sinarmas Group. Dalam rapat koordinasi dan Penilaian kinerja LMKN Serempak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pihaknya dapat mengumpulkan royalti sebanyak mungkin bila dibandingkan dengan Langkah manual yang digunakan Ketika ini.

“Dengan menggunakan teknologi, kami Pandai meningkatkan penghimpunan royalti dan mendistribusikan secara adil, karena dengan teknologi ini Segala data real dan valid. Sehingga para pemberi kuasa dalam hal ini para pencipta Musik, penyanyi atau pemusik akan mendapatkan haknya sesuai dan tanpa rekayasa,” kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun Ketika konferensi pers di Westin Hotel, Jakarta, Rabu (16/1).

Cek Artikel:  Sempat Buron karena Kasus Penipuan, Buluk Eks Superglad Ditemukan

Komisioner bidang royalti LMKN Yessy Kurniawan menambahkan, mengandalkan pengolekan royalti secara manual Tetap kurang efektif dan rawan kebocoran. “Dengan mengadopsi teknologi, ke depan LMKN akan Pandai lebih meningkatkan pendapatan royalti, dan tak perlu Kembali menggunakan tenaga manual seperti kanvasing dan lain-lain,” ucap Yesssy.

Komisioner LMKN Johnny Maukar juga mengusulkan agar perangkat hukum bagi pelanggar pembayaran royalti juga harus dipermudah. Menurutnya, kasus pelanggaran royalti harus masuk dalam peradilan sederhana. Hal ini sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, Segera, dan biaya ringan. 

“Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung Arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan Langkah yang efisien dan efektif. Asas Segera, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang Tak berlarut-larut. Asas Segera ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied,” ungkap Johnny Maukar.

Cek Artikel:  Bantah Tudingan NCW Soal Cuci Dana, Raffi Ahmad akan Gelar Konferensi Pers Serempak Hotman Paris

Sementara itu Andrie Tjioe dari PT ASIC Indonesia Cerdas menjelaskan dengan teknologi yang disediakan oleh perusahaannya, data akan terbuka soal Musik diputar di mana saja, serta berapa royalti yang Pandai dikolek. “Nantinya masing masing LMK akan dibuatkan akun tersendiri, sehingga Pandai memantau Musik-lagunya diputar di mana saja secara real time,” kata Andrie.(M-2)

Mungkin Anda Menyukai