Personil Dit Polairud Polda Bali menangkap basah dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang beraksi di seputaran Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Rabu (15/1) pagi. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Adi Sucipto dan Sanusi asal Madura, Jawa Timur. Modusnya membeli pertalite dalam jumlah banyak di SPBU menggunakan mobil bagus, kemudian dijual kembali ke warung di Distrik Denpasar dengan harga mahal terutama warung Madura.
Kasi Intel Unit II Dit Polairud Polda Bali Kompol I Wayan Parwata menjelaskan, dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti satu unit Toyota Avanza dan 22 jerigen, 10 jerigen isi pertalite. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polairud Polda Bali, Demi proses hukum lebih lanjut. “Langkah tegas ini Demi menunjukkan kepada publik bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas, memberantas pelanggar aturan dan undang undang,” ujarnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari Personil Unit II dipimpin Panit Aipda Anak Akbar Bagus Pergawa mencurigai kendaran avanza Corak putih tanpa pelat nomor polisi yang mondar mandir di TKP. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya terungkap bahwa mobil tersebut melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi selanjutnya ditangkap.
“Rencananya minyak yang susah terkumpul itu akan dijual ke warung Madura seharga Rp 420.00O per jerigen. Mereka (pelaku) mendapatkan upah dari bosnya per jerigen Rp 10 ribu, dan per hari Rp 100 ribu,” jelasnya.
Demi sistem kerjanya, mengisi pertalite di SPBU menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi. Dimana tempat pengisian tangki dilubangi dua. Satu lobang masuk ke tangki dan satunya Kembali diisi selang menuju ke jerigen masing masing.
“Dalam mobil itu Eksis dua orang, satu Spesifik Menonton selang satunya Kembali menjaga di kemudi setir,” tambahnya.
Setelah terisi satu atau dua jerigen penuh mereka ke luar SPBU Demi kembali memutar masuk setelah Senyap yang dilakukan berulang kali. Sempat terjadi tegang karena mereka Tak mau dibawa ke kantor, alasannya Tak dikasih oleh bosnya bila Eksis petugas disuruh Demi tunggu Tiba datang.
“Artinya Eksis perintah dari yang nyuruh ambil minyak itu,” katanya.
Keinginan mereka awalnya dituruti, setelah ditunggu satu orang mengaku bernama Putra datang dan menanyakan surat perintah tugas. Tak lelet kemudian pemilik bernama Wartikno juga datang, membenarkan bahwa yang ditangkap adalah anak buahnya yang diperintah membeli pertalite di SPBU. Pelaku dikenakan Undang Undang Migas Tahun 2001 No 22 Pasal 55, ancaman kurungan 7 tahun penjara dan denda 6 miliar.
“Kami sudah memakai Seluruh aturannya SOP Mekanisme. Ketika diminta surat tugas langsung kami tunjukan. Tetapi mereka Tak dapat menunjukkan surat rekomendasi Demi pembelian minyak tersebut selanjutnya kami bawa,” tandasnya. (Z-9)