Dianggap Hasil Rekayasa, Pilkada Kota Banjarbaru Diminta Diulang

Dianggap Hasil Rekayasa, Pilkada Kota Banjarbaru Diminta Diulang
Petugas KPPS sedang melakukan rekapitulasi Bunyi Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024).(Dok MI)

PILKADA Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan menghasilkan fenomena cukup menarik. Paslon nomor urut 1 Erna Lisa Halabi-Wartono Malah kalah telak dalam hasil hitung Segera berbagai lembaga survei. 

Banyak pemilih Malah mencoblos kertas Bunyi bergambar paslon no 2, Aditya-Said Abdullah dengan raihan Bunyi hingga 70%. 

Paslon Aditya-Said Abdullah sejatinya dibatalkan pencalonannya (diskualifikasi) oleh Bawaslu Kalsel karena dinilai melakukan pelanggaran UU Pilkada menjelang Penyelenggaraan pilkada. Tetapi, keputusan pembatalan pencalonan tersebut oleh KPU berdekatan dengan Penyelenggaraan pilkada. Akibatnya, KPU Banjarbaru Enggak sempat mencetak surat Bunyi baru yang berisi calon tunggal, yakni paslon Erna-Wartono.

Pengamat politik Kalsel, Noorhalis Majid, Jumat (29/11), menyebut Pilkada Kota Banjarbaru sebagai pilkada rekayasa dan irasional. 

Cek Artikel:  Rano Karno Janji Penuhi Tuntutan Para Seniman Jakarta

“Menyaksikan hasil pilkada Banjarbaru, faktanya sudah sangat Terang lebih terang daripada siang,  bahwa Penduduk Banjarbaru Mau pilkada sebenarnya, bukan pilkada rekayasa yang memaksakan kehendak dan menggiring memenangkan calon tertentu. Hargai hak Penduduk menentukan pilihannya, jangan kira Sekalian Dapat dikendalikan dengan Doku,” ungkapnya.

Kemenangan Bunyi Enggak Absah pada Pilkada Banjarbaru menggambarkan Penduduk pemilih Kota Banjarbaru Mau Eksis pilkada konsep jujur dan adil (Jurdil). Situasi ini sebenarnya juga merugikan calon yang Enggak didiskualifikasi, karena Sekalian kemungkinan pilihan mencoblos selain ditujukan kepadanya, dianggap Enggak Absah, termasuk yang mencoblos keduanya. Padahal dalam pilkada, diketahui banyak Bunyi Enggak Absah karena kesalahan mencoblos atau karena kesengajaan.

“Bukankah di Kota Banjarbaru mayoritas terpelajar? Kalau terpelajar, Enggak mungkin hasil coblosannya banyak yang Enggak Absah? Bukankah Bunyi Enggak Absah itu menggambarkan ketidaktahuan atau kesalahan dalam mencoblos? Mustahil seorang yang professor doktor misalnya, ketika datang ke TPS Buat mencoblos Tetapi hasil pilihannya Enggak Absah? Apa yang Membangun Bunyi Enggak Absah, padahal orang tersebut sangat paham soal pemilu. Di sinilah letak kekeliruan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774, sehingga dampaknya seperti ini, sangat fatal dan memalukan,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Segera Pengkajian, Bawaslu Hormati Kemenangan Kotak Nihil di Pilkada 2024

Menyaksikan hasil ini, Enggak Eksis pilihan kecuali melaksanakan pilkada ulang. Ia mendorong agar KPU melakukan pilkada secara serius dan sungguh-sungguh, sesuai azas pilkada yang sudah diatur dalam UU. Kalau KPU memaksakan tetap melanjutkan proses berdasarkan hasil pilkada yang Eksis karena hanya mengakui Bunyi Absah sebagai bukti kemenangan, ia khawatir akan berakibat fatal kepada nasib demokrasi dan kondusivitas daerah pascapemilihan.

“Besarnya Bunyi Enggak Absah sudah menggambarkan, bahkan menjadi peringatan, bahwa Penduduk Banjarbaru Mau pilkada yang sesungguhnya, jangan Eksis rekayasa yang menggiring Buat memenangkan salah satu calon saja. Lakukanlah pilkada dengan jujur dan adil, karena tujuannya Buat memilih pemimpin bagi Sekalian Penduduk,” tambah Majid.

Cek Artikel:  Bawaslu Sentra Gakkumdu Harus Maksimal Tindak Pelanggaran Selama Kampanye

Bersamaan itu, sambungnya, harus Eksis Pengkajian kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kota Banjarbaru dan Bawaslu Kota Banjarbaru, termasuk penyelenggara di atasnya Yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Mereka harus bertanggung jawab terhadap hasil ini, karena menjadi bukti kegagalan dalam menyelenggarakan pilkada. (DY/J-3)

Mungkin Anda Menyukai