BERDASARKAN data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta melonjak hingga 1.000% atau sebanyak 7.469 orang selama Januari-Juni 2024.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Daya (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengklarifikasi bahwa angka tersebut bersumber dari pelaporan pekerja yang telah di PHK, yang memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.
Menyikapi banyaknya pekerja yang mengalami PHK, Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho meminta agar perusahaan yang mengharuskan memutus hubungan kerja dengan para pekerjanya wajib membayarkan atau memenuhi hak-hak para pekerja tersebut.
Baca juga : KSBSI Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Biaya JHT JP Punya Pekerja
“Sebelum PHK itu harus dipenuhi dulu hak-hak mereka. Jadi artinya sih kita sudah antisipasi, sudah mitigasi bahwasannya memang masalah pengangguran kita itu tiap tahun pasti turun, turun seiring dengan program-program unggulan pelatihan kita untuk mengurangi pengangguran,” kata Hari di Jakarta, Selasa (6/8).
Selain itu, Hari juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk dijadikan solusi dan antisipasi dampak pengangguran dan PHK tersebut.
“Akses informasi pasar kerja melalui online dan offline jobfair di lima wilayah kota adminstrasi, perluas kesempatan kerja/pengembangan kewirausahaan terpadu melalui wira usaha baru/Jakpreneur di enam organisasi perangkat daerah pengampu.”
Selain itu, dia mendorong agar masyarakat terdampak juga dapat mengakses pelatihan kerja berbasis kompetensi yang telah diselenggarakan oleh pusat pelatihan kerja (PPK).
“Bahkan sekarang upaya disnaker di dalam mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran, kita sudah menyiapkan program-program unggulan. Pengangguran di setiap PPKD, Pusat Instrukturan Kerja Daerah. Jadi setiap wilayah itu program pelatihannya akan berbeda-beda,” pungkasnya. (J-2)