Polres Klaten Tangkap Tersangka Pelaku Pemalsuan Dana

Polres Klaten Tangkap Tersangka Pelaku Pemalsuan Uang
Tersangka pelaku pemalsuan Dana Begitu dihadirkan dalam konperensi pers di Mapolres Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menangkap tersangka pelaku pemalsuan Dana rupiah ketika berbelanja di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Klaten, Minggu (12/1).

Tersangka pelaku, Mukhazim, 48, Kaum asal Desa Ponowaren, Tawangsari, Sukoharjo, itu diamankan petugas sesaat ia selesai membeli ikan asin dengan Dana Imitasi di Pasar Ngebuk.

Demi perkara ini, kata Kapolres AKB Warsono kepada pers di Mapolres, Selasa (14/1), pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1,2,3 jo Pasal 26 ayat 1,2,3 UU RI No 7/2011 tentang Mata Dana.

Sedangkan ancamannya pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. Sebelumnya, tersangka dipidana penjara di LP Yogyakarta dalam kasus yang sama.

Cek Artikel:  Karhutla di Muara Enim Sumatera Selatan Meluas dan Dekati Permukiman Kaum

Modus operandi pelaku memalsukan, menyimpan, dan membelanjakan Dana Imitasi yang dibuat dengan Langkah Dana Asal ditempelkan di kertas HVS, kemudian difotokopi menggunakan mesin printer.

Sebelumnya, menurut Kapolres Klaten, pada Desember 2024 pelaku telah menggunakan Dana rupiah Imitasi pecahan Rp100.000 Demi membeli ikan lele satu kilogram di Pasar Ngebuk. 

Kemudian, Minggu (12/1) saksi Satiyem yang berjualan di Pasar Ngebuk pukul 09.00 WIB didatangi pelaku yang berniat membeli ikan asin dengan Dana rupiah Imitasi pecahan Rp50.000.

Setelah terjadi transaksi pelaku menyerahkan Dana Imitasi pecahan Rp50.000 kepada Satiyem. Menonton Dana yang diterima dari pelaku, sontak penjual ikan itu berteriak, “Ini uangmu Imitasi!”

Cek Artikel:  Pantai Gesing, Tempat Wisata di Yogyakarta Demi Mengisi Libur Akhir Tahun

Diteriaki Dana yang digunakan Demi belanja itu Imitasi, Mukhazim lari meninggalkan Satiyem, tapi langsung dikejar Dedi Setiawan, karyawan swasta, dan berhasil diamankan personel Polsek Cawas. 

“Barang bukti yang diamankan satu lembar Dana Imitasi Rp100.000, satu lembar Dana Imitasi Rp50.000, satu unit sepeda motor, serta satu buah printer EPSON L3110,” ujar Kapolres Warsono.

Kasatreskrim AK Yulianus Dica Ariseno Adi, menambahkan bahwa pelaku baru memproduksi Dana Imitasi Rp500.000 dan baru digunakan Rp300.000. Dana Imitasi ini dibuat di kosnya daerah Janti. 

Tersangka Mukhazim mengaku nekat memalsukan Dana Demi membeli makanan di pasar dan baru mencetak Dana Imitasi senilai Rp500.000. Ini dilakukan karena kondisi ekonominya kini sangat sulit.

Cek Artikel:  Naik Kuda Putih ke KPUD, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Formal Daftar sebagai Peserta Pilgub Jabar 2024

“Saya baru mencetak Dana Imitasi senilai Rp500.000, meliputi dua lembar pecahan Rp100.000 dan Sekeliling delapan lembar pecahan Rp50.000. Saya hanya coba-coba buat Dana Imitasi ini,” ujarnya.

Sementara, Anang Dwi Mau Asharli, pejabat Bank Indonesia Solo yang hadir dalam konperensi pers itu sangat mengapresiasi Polres Klaten yang berhasil menangkap pelaku pemalsuan Dana.

“Dalam kesempatan ini, kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Demi membedakan Dana rupiah Asal dan Dana yang Imitasi itu harus dengan Langkah dilihat, diraba, dan diterawang,” ujarnya. (S-1)

Mungkin Anda Menyukai