INFORMATIKA keperawatan adalah spesialisasi yang menggabungkan asuhan keperawatan dengan penggunaan komputer dan ilmu informasi Demi memberikan informasi tentang pemberian asuhan keperawatan. Di sisi lain, teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, rata-rata fasilitas layanan kesehatan Istimewa tumbuh 1,5% per tahun.
Menurut Kemenkes (2024) terdata 63 rumah sakit dan 174 puskesmas yang telah ikut serta dalam layanan telemedisin dan sudah saling terkoneksi satu sama lain. Data itu juga menunjukkan 74% rumah sakit telah menyediakan layanan telemedisin. Klien pun dapat berkonsultasi dengan dokter tanpa harus datang langsung ke rumah sakit.
Selain menyediakan Kesempatan, kesehatan digital juga menimbulkan beberapa pertanyaan Krusial. Dapatkah kesehatan digital memastikan bahwa masyarakat menerima perawatan berstandar tinggi? Bagaimana kita dapat menjamin bahwa data kesehatan yang sensitif diamankan dengan Berkualitas sehingga masyarakat merasa Terjamin menggunakan layanan? dapatkan keperawatan ikut serta dalam pemberian pelayanan kesehatan digital Demi klien?
Di era globalisasi dan kemajuan teknologi, sangat dibutuhkan peran perawat dalam layanan kesehatan yang semakin kompleks. Dalam Penyelenggaraan kesehatan digital, perawat sangat membantu tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan asuhan.
Perlu adanya kesiapan Berkualitas dari pemerintah, manajemen rumah sakit khususnya bidang keperawatan, dan komite keperawatan agar perawat Enggak hanya cakap dalam pelayanan asuhan keperawatan Tetapi juga siap menerima tantangan dalam hal kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal itu sebagai transformasi pelayanan digital dengan tetap menjaga mutu asuhan dan penerapannya dalam praktik keperawatan.
Sistem kesehatan digital menggunakan terminologi klinis standar sehingga Segala penyedia layanan kesehatan dapat mengomunikasikan Intervensi dan berbagi informasi klien dalam pengaturan praktik spesifik sesuai keilmuan masing-masing profesi. Panduan praktik keperawatan didasarkan pada hasil tinjauan sistematis, panel Spesialis, dan tinjauan pemangku kepentingan.
Panduan praktik keperawatan ini dapat disematkan secara digital dalam rencana asuhan keperawatan yang perlu melakukan Mekanisme keperawatan Demi menggambarkan aktivitas keperawatan atau rencana tindakan tertentu. Intervensi keperawatan ini kemudian dapat dijelaskan dan dipahami oleh penyedia layanan kesehatan lain Begitu klien beralih dari rumah sakit ke komunitas atau lingkungan rumah.
Proses pemanfaatan teknologi digital di Indonesia Begitu ini nyatanya Mempunyai banyak tantangan yang dialami oleh perawat. Di antaranya tantangan tersebut ialah Enggak adanya standarisasi dan integrasi data kesehatan, jumlah aplikasi terlalu banyak, belum optimalnya pelayanan kesehatan karena Lagi banyak fasilitas kesehatan dasar yang belum memenuhi standar pelayanan, dan ketiadaan standar guideline pelayanan kesehatan. Selain itu, Lagi banyak masyarakat yang minim mendapatkan penanganan kesehatan karena jarak puskesmas atau rumah sakit yang jauh dengan tempat tinggal ataupun kendala lamanya waktu antrean di rumah sakit.
Demi menyikapi permasalahan tersebut, pemerintah perlu upaya Demi selalu meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu upaya ialah dengan menggunakan pemanfaatan teknologi informasi, Yakni telehealth atau telemedicine yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 17 Tahun 2023. Kedua teknologi tersebut Enggak hanya bermanfaat Demi meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi daerah terpencil di Indonesia, tetapi juga dapat menjadi suatu kunci baru dalam menangani suatu penyakit serius ataupun wabah di masa mendatang.
Kementerian Kesehatan RI sebagai aktor Istimewa dalam mencapai visi Indonesia Sehat Enggak dapat berjalan sendirian, Tetapi harus didukung oleh seluruh pelaku industri kesehatan. Implementasi strategi transformasi digital kesehatan juga harus dilandasi dengan data dan sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam kesehatan digital nasional akan sangat mengurangi resiko kesehatan. Sistem yang terintegrasi akan menyediakan akses yang Benar waktu ke riwayat kesehatan setiap klien. Hal itu juga memungkinkan para tenaga kesehatan profesional Demi Membikin keputusan yang Benar mengenai proses perawatan dan memungkinkan menghindari Mekanisme berulang yang Enggak perlu Demi dilakukan, serta meningkatkan akses ke layanan medis berkualitas tinggi Enggak hanya di kota besar Tetapi juga di daerah pedesaan dan terpencil.
Penetapan Permenkes Nomor 20 tahun 2019 diharapkan memicu aturan tentang telemedicine Enggak hanya antarfasilitas layanan kesehatan (fasyankes), tetapi juga antartenaga kesehatan dan pasien secara pribadi, sehingga dapat memfasilitasi perkembangan telemedicine yang Begitu ini mulai berkembang di Indonesia.
Dengan demikian, beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan ialah Kementerian Kesehatan Berbarengan dengan pemangku kebijakan, praktisi tenaga kesehatan serta akademisi di bidang hukum kesehatan Dapat mempertimbangkan dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait telekesehatan dan telemedisin agar peraturan perundang-undangan yang akan dikeluarkan lebih terperinci berkaitan dengan etik dan hukum. Hal itu agar pelaksanaannya Enggak hanya memberikan manfaat, tetapi juga Enggak membahayakan bagi pihak pemberi maupun penerima layanan telekesehatan dan telemedisin serta peraturan yang dibuat Dapat Serasi dengan peraturan lainnya.
Kementerian Kesehatan juga Dapat mendorong sektor swasta Demi mengembangkan platform yang dapat memberikan layanan telekesehatan dan telemedisin di daerah terpencil dan terintegrasi dengan data kesehatan Kementrian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan juga Dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan profesional Demi mengembangkan konsep e-health dan telemedisine di mana Penyelenggaraan layanan mencakup seluruh tenaga kesehatan yang Mempunyai izin praktik. Dengan kata lain, perawat yang Mempunyai izin praktik pun diberi kesempatan Demi mengembangkan keilmuannya secara profesional Demi memberikan asuhan kesehatan digital kepada kliennya.
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi Demi memperluas jaringan internet yang merata ke seluruh Kawasan Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa ketersediaan infrastruktur akses teknologi digital pada layanan kesehatan tetap berkesinambungan, merata, mudah dijangkau dan dirasakan oleh masyarakat di seluruh Kawasan Indonesia.