Ilustrasi. Medcom
Jakarta: Upaya tegas pemerintah yang akan memberi Denda kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, serta kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melanggar aturan disambut Berkualitas. Khususnya, aturan soal penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan penindakan ini krusial Kepada memastikan industri jasa penunjang migas Pandai tumbuh. Apalagi, penggunaan TKDN juga Pandai mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan.
Yusri juga menilai kerja sama antara Kementerian Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat Krusial Kepada menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.
“Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Yusri Begitu dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Pihaknya menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Tertentu Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Asal Mula, dia menilai selama ini SKK Migas kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN. Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan Terdapat pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.
Di samping itu, Yusri mengatakan dalam memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai Bentuk keseriusannya, pihaknya menunjuk Henry Dunant Simanjuntak sebagai kuasa hukum Kepada melakukan gugatan terhadap pelaku usaha dan stakeholder yang diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran perundang-undangan.
Sebelumnya, sorotan publik muncul antara lain pada proyek EPC South Sonoro di Sulawesi Tengah Punya KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori, dan proyek pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban di Jawa Timur Punya PT Pertamina Energy Terminal (PET) di Rendah Subholding PT Pertamina International Shipping (PIS). Dalam proyek-proyek tersebut diduga Tetap terjadi pengadaan produk impor yang Sepatutnya dapat dipenuhi industri lokal.
Di sektor hilir, industri pupuk mendapat sorotan, seperti proyek PUSRI-IIIB, yang disinyalir tetap memakai pipa impor. Sejumlah perusahaan dalam negeri telah menyampaikan protes Formal dan menempuh jalur surat keberatan kepada pihak terkait, Tetapi belum mendapat tindak lanjut memuaskan.
Sementara itu, pemerintah memastikan akan memberi Denda KKKS dan perusahaan pelat merah yang melanggar aturan kewajiban TKDN. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sekaligus Plt Dirjen Migas, Dadan Kusdiana, merespons laporan dugaan perusahaan hulu minyak dan gas abai dalam menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyeknya.
Dadan menjelaskan kewajiban penggunaan TKDN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan itu berbunyi, kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
“Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan Denda dan Denda administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut,” tegas Dadan dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.