Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Ajukan Banding Pemecatan Kepolisian

Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Ajukan Banding Pemecatan Kepolisian
Tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zainudin dalam olah TKP kasus tersebut.(MI/Akhmad Safuan)

TERSANGKA penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, telah mengajukan memori banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jawa Tengah terkait pemecatannya dari kepolisian. Banding itu diajukan agar Denda Pemberhentian Kagak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dirinya dari institusi kepolisian dicabut. 

Pemantauan, Selasa (14/1) kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang hingga menyebabkan meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy dan melukai dua rekannya AD dan SA memasuki babak baru usai pengajuan banding dilakukan oleh tersangka Aipda Robig pada Sabtu (11/1) Lampau.

“Berkas banding  telah di meja Propam sebagai bahan Kepada menyusun sidang Kode Etik Polri (KEP) dan Propam Mempunyai waktu lima hari Kepada menyusun dilanjutkan dengan sidang banding kode etik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

Cek Artikel:  Bantah Ambulans Berhenti Karena Rombongan Presiden, Polda Kalteng: Terhalang Anggota

Selain itu, Artanto mengaku belum Menonton ketebalan berkas memori banding dari Aipda Robig Zaenudin termasuk poin-poin pembelaan dan belum membaca narasi yang tertuang dalam memori banding tersebut karena Lagi dipegang oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse dan Kriminal Standar Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, berkas pidana kasus pidana Aipda Robig Zaenudin atas penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang hingga kini Lagi dalam proses, yakni menghadapi keterangan saksi dan Spesialis sesuai saran dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Statusnya Lagi P19, kita akan lengkapi segera,” imbuhnya.

Cek Artikel:  Ini 5 Rekomendasi Wisata di Bali yang Wajib Dikunjungi

Tersangka Aipda Robig Zaenudin, menurut Dwi Subagio, dalam kasus pidana tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak serta pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP.

Hal serupa juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono. Ia menyebut berkas kasus pidana Aipda Robig Zaenudin belum lengkap atau Lagi P19, sehingga dikembalikan Kepada dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Kalau sudah lengkap atau P21 berkas Dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan dapat dibawa ke pengadilan Kepada disidangkan.

Cek Artikel:  Pj Gubernur Sulsel Zudan: Stunting Itu Kurang Makanan Bergizi, Bukan Keturunan

Sementara itu, Bagus aktivis maupun Andi Prabowo, orangtua korban meninggal dalam penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, Ketika aksi Kamisan di depan Polda Jawa Tengah meminta agar kepolisian menolak memori banding Aipda Robig Zaenudin karena telah melakukan penembakan secara membabi-buta hingga menimbulkan korban jiwa dan luka.

Peristiwa penembakan itu terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Candipenataran Raya, Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024). Sebelumnya, telah digelar sidang etik hingga memutuskan pelaku penembakan Aipda Robig Zaenudin dipecat atau Pemberhentian Kagak Dengan Hormat (PTDH). Dari hasil sidang etik itu pula Aipda Robig diputuskan ditetapkan menjadi tersangka. (AS/J-3)

Mungkin Anda Menyukai