Ditjen Perhubungan Udara Alihkan Fungsi Publikasi, Penyimpanan dan Informasi Aeronautika ke AirNav Indonesia

Ditjen Perhubungan Udara Alihkan Fungsi Publikasi, Penyimpanan dan Informasi Aeronautika ke AirNav Indonesia
Direktur Istimewa AirNav Indonesia Polana B Pramesti menyambut gembira penyerahan sejumlah kewenangan dari Ditjen Perhubungan Udara.(DOK/AIRNAV INDONESIA)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara mendelegasikan kewenangan publikasi, penyimpanan dan informasi aeronautika kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

Pendegelasian itu secara Formal diserahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa kepada Direktur Istimewa AirNav Indonesia Polana B Pramesti. AirNav Indonesia merupakan satu-satunya BUMN pengelola layanan navigasi penerbangan di Indonesia.

“Kami sangat antusias atas kegiatan yang telah dinanti-nantikan selama ini. Pendelegasian ini merupakan Bentuk kepercayan pemerintah kepada AirNav Indonesia Demi secara utuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya, salah satunya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika,” ungkap Polana, Jumat (16/1).

Cek Artikel:  Tingkatkan Pengawasan, Bawaslu Majalengka Gandeng Polres dan Diskominfo

Dia menambahkan Arsip AIP (Aeronautical Information Publication) adalah Arsip Formal yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan suatu negara Demi menyediakan informasi penerbangan yang Krusial bagi keselamatan, efisiensi, dan keteraturan navigasi udara. Arsip ini digunakan sebagai Surat keterangan Istimewa oleh pilot, maskapai penerbangan, operator bandara, dan penyedia layanan navigasi udara.

AIP memuat informasi rinci yang mencakup aspek operasional dan teknis penerbangan meliputi struktur Area udara, Mekanisme navigasi udara, Mekanisme kontingensi Demi keadaan darurat, tata letak bandara, panjang dan lebar landasan pacu, Mekanisme take-off dan landing, dan lainnya. Selain itu juga regulasi penerbangan yang telah ditetapkan oleh ICAO sebagai Organisasi Penerbangan Sipil Global.

Cek Artikel:  UPI Tuan Rumah Teflin ke 70 dan Conaplin ke-17

“Pendelegasian ini juga upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan, mendukung operasional penerbangan yang lebih andal dan berdaya saing tinggi. Dalam pelaksanaannya, AirNav Indonesia tetap mengharapkan bimbingan, arahan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar Dapat berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang telah ditetapkan,” lanjut Polana.

Airnav Indonesia, tambah dia, juga akan Lalu berupaya Demi mengikuti perkembangan Era dan teknologi, salah satunya adalah transformasi produk informasi aeronautika dalam cetakan kertas ke produk dalam bentuk digital, sehingga lebih mudah diakses dan digunakan. Setelah dilakukan pengalihan kewenangan ini, Airnav Indonesia akan memulai tahapan transisi hingga proses simulasi menggunakan sistem Integrated Web-based Aeronautical Information System Handling (IWISH) Punya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Demi distribusi Publikasi Informasi Aeronautika ke para stakeholder penerbangan.

Cek Artikel:  Penerimaan Pajak Daerah di Cianjur sudah Lelah 101,85

“AirNav Indonesia juga mengajak Segala pihak yang berkepentingan Demi memanfaatkan AIP ini sebagai sumber informasi Istimewa dalam operasional penerbangan. Kami akan Lalu melakukan pemutakhiran data secara berkala Demi memastikan informasi yang tersedia tetap relevan,  up-to-date dan sesuai dengan kebutuhan operasional penerbangan di Indonesia,” tandasnya.

Mungkin Anda Menyukai