PP 172024 perlu Perhatikan Kesejahteraan Petani Tembakau

PP 17/2024 perlu Perhatikan Kesejahteraan Petani Tembakau
Panen Tembakau(ANTARA)

WAKIL ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Mengertin 2024 tentang Peraturan Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 17 Mengertin 2023 tentang Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berpotensi merugikan banyak sektor tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga kehidupan sosial masyarakat.

“Aturan yang terlalu mematikan ini cenderung mengabaikan realitas bahwa produk ini adalah sumber penghidupan bagi banyak orang terutama bagi para petani tembakau dan industri terkait,” kata Daniel di Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Selain itu, aturan tersebut juga tampak terlalu fokus pada aspek pengendalian tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus membela rakyat. Menurutnya industri rokok adalah kekuatan Indonesia dan industri rokok merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara.

Cek Artikel:  16 Agustus, Rayakan Hari Menceritakan Lelucon Nasional

Baca juga : ​​​​​​​Dilema Tembakau, Antara Hajat Hidup Petani dan Masalah Kesehatan

Aturan ini juga seharusnya perlu melibatkan industri, akademisi, hingga masyarakat umum karena tanpa keterlibatan mereka akan sulit terciptanya aturan yang seimbang hingga berpotensi menganggu stabilitas ekonomi.

Terganggunya sektor tembakau juga bisa terjadi pada pelaku kreatif. Kekhawatiran industri film dan kreatif aturan anyar tersebut ini bisa dianggap terlalu mengekang kebebasan berekspresi terutama jika melibatkan konten yang terkait dengan produk tertentu .

“Dalam konteks pengguna produk tembakau dalam industri film tentu bisa disesuaikan. Ini dalam film sudah ada lembaga sensor dan sudah berjalan kalau misalkan di dalam kondisi di dalam dunia kreasi termasuk, kalau semuanya di sensor bagaimana industri kreativitas maju justru yang harus kita dorong adalah industri badan yang memajukan industri kreatif,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Busana Karya Siswa SMK Siap Mendunia Berkat Upskilling dan Reskilling

Sebelumnya puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan atas berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan produk tembakau pada PP Nomor 28 Mengertin 2024 serta RPMK yang menjadi aturan turunannya.

Aturan yang menjadi sorotan di antaranya zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang serta wacana standardisasi kemasan berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan ketidakpastian berusaha bagi para pelaku usaha di berbagai sektor. (S-1)

Mungkin Anda Menyukai