DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1). Dalam kesempatan itu, penetapan Pramono-Rano Tetap disebut sebagai kepala daerah DKI Jakarta.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha menjelaskan belum Eksis keputusan terkait nomenklatur Jakarta.
“Sebenarnya belum Eksis keputusannya kita harus menggunakan seperti apa. Kan kita bukan pembuat undang-undangnya, kita sebenarnya hanya pengguna saja,” kata Sigit di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/1)
“Tapi Tamat dengan hari ini, kemarin kita koordinasi ke kementerian, itu belum Eksis jawaban. Jadi yang saya sampaikan itu adalah pendapat pribadi dengan penafsiran dari Undang-undang,” imbuhnya.
Sigit mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Buat menentukan penggunaan DKI atau DKJ. Tetapi, belum juga mendapat jawaban.
“(Koordinasi ke) Kementerian Dalam Negeri iya, sebagai pembina kita. Lalu kemudian ke Baleg iya, yang maksud dari pembuat Undang-Undang itu apa? Kan kita mau menanyakan, itu belum Eksis informasi Tamat sekarang,” ujar Sigit.
Terkait Undang Undang 151/2024, Sigit menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku setelah diundangkan. Tetapi, Eksis frasa yang menyebutkan adanya Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pemindahan Ibu Kota.
“Undang-undang 151 itu kalau nggak salah, undang-undang ini berlaku pada Lepas diundangkan. Lalu kemudian di bawahnya dilanjutkan kalimat frasa Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan diterbitkan di kemudian hari. Intinya seperti itu,” Jernih Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengaku Tetap berkoordinasi dengan pihak terkait Buat penggunaan nomenklatur DKI atau DKJ tersebut.
“Jadi kami juga memahami hal itu juga Bukan Percaya, kami Tetap kebingungan. Makanya kami kemarin berusaha Buat konfirmasi, koordinasi, minta arahan. Kami dengan Biro Pemerintahan, Biro Tata Pemerintahan juga sama-sama mencari informasi itu,” tegas Sigit.
“Kalau pemahaman saya iya (penggunaan DKJ usai Ibu Kota pindah ke IKN). Pemahaman saya iya ketika Kepres-nya terbit. Kepres-nya kan tentang pemindahan Ibu Kota. Nah ketika Ibu Kota sudah pindah, berarti kita Bukan Spesifik Kembali sebagai Ibu Kota. Tapi khususnya, Spesifik Jakarta,” jelasnya. (P-5)