Puluhan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia Lewat Dumai

Puluhan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia Lewat Dumai
Ilustrasi(MI/RUDI KURNIAWANSYAH)

SEBANYAK 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia lewat pelabuhan Kota Dumai. Proses pemulangan itu merupakan tindak lanjut dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dengan nomor 0035/WN/B/01/2025/07 terkait deportasi PMI dari Depot Kemayan, Pahang, Malaysia.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan para PMI diketahui tiba di Pelabuhan Dumai pada Selasa (7/1) Lewat. Mereka dibawa menggunakan kapal Indomal Dynasty dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas. 

“Pemulangan para PMI ini merupakan hasil koordinasi yang Bagus antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia,” kata Fanny, Minggu (12/1).

Cek Artikel:  Hujan Dapat Pengaruhi Perasaan Seseorang, Simak Penjelasan Psikolog

Dijelaskannya, pihak Imigrasi Kota Dumai melakukan prmeriksaan kelengkapan Berkas para PMI. Adapun Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan Dumai memastikan kondisi kesehatan para pekerja tersebut.

Ia mengungkapkan, para PMI yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya Jawa Timur, NTB, Jambi, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Aceh, hingga Sumatera Utara. Penyebab deportasi bervariasi, mulai dari izin tinggal yang habis hingga pelanggaran aturan keimigrasian lainnya.

“Kami telah melakukan pendataan terhadap seluruh PMI yang dideportasi. Data ini akan sangat Bermanfaat Kepada melakukan pendampingan dan pembinaan kepada mereka setelah kembali ke daerah asal,” jelasnya.

Cek Artikel:  KCIC Pastikan Keamanan dan Keselamatan Penumpang Jelang Liburan

Sejauh ini, pemerintah daerah melalui BP3MI telah menyiapkan berbagai layanan Kepada para PMI yang baru pulang. Layanan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga Sokongan Kepada mendapatkan pekerjaan baru.

“Kami Ingin memastikan bahwa para PMI ini dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan layak di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, BP3MI juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah asal para PMI Kepada memberikan Sokongan yang lebih spesifik. Tujuannya adalah agar para PMI dapat segera kembali produktif dan berkontribusi bagi perekonomian keluarga.

“Kami berharap kasus deportasi seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang. Kepada itu, kami Lanjut berupaya meningkatkan perlindungan terhadap PMI yang bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (H-2)

Cek Artikel:  Kuasa Hukum Pegi Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juga ke Polda Jabar

Mungkin Anda Menyukai