MALING ayam selalu disebut Kepada disandingkan dengan koruptor saban mendapatkan vonis. Disandingkan karena hukuman Kepada koruptor yang mencuri Fulus negara hingga ratusan triliun rupiah dipidana penjara setara dengan vonis maling ayam.
Nasib maling ayam di negeri ini sejatinya jauh lebih tragis ketimbang koruptor. Terdapat yang dihukum berat, diarak keliling dalam kondisi telanjang, bahkan dihakimi massa hingga tewas.
Memang Lezat betul menjadi koruptor di Indonesia. Semakin besar Fulus negara yang dirampok, semakin Krusial dan terhormat para perampok itu diperlakukan.
Hukuman koruptor didiskon sebanyak-banyaknya, di dalam penjara menikmati pula keistimewaan. Begitu keluar dari penjara malah disambut bak pahlawan kemudian mendapatkan posisi strategis di partai, Lewat tampil di ruang publik membawa pesan moral.
Inilah salah satu cerita tentang maling ayam yang divonis penjara selama 2 tahun. Kisah ini Dapat dibaca dalam putusan Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Putusan Nomor 4/Pid.B/2023/PN Bon. Putusan tertanggal 15 Februari 2023.
Terdakwa ialah Aloysius Jefrianus Pilipus Bari. Serempak dua temannya, Ali dan Aco, mereka mencuri sembilan ayam pada 2 November 2022. Ali dan Aco pada Demi putusan dibacakan masuk daftar pencarian orang.
Alo diajak dua temannya Kepada mencuri ayam Punya Salam bin Bahar di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Ayam-ayam itu dijual kepada Hartono senilai Rp668 ribu.
Hasil penjualan ayam itu dipakai Alo, Ali, dan Aco Kepada membeli tuak, rokok, dan ayam potong, kemudian sisanya dibagi rata sehingga masing-masing mendapat Rp100 ribu. Dalam dakwaan disebutkan, Salam mengalami kerugian Rp5 juta.
Jaksa Nur Santi, Zuhri Eko Pribadi, dan Arif Pascayudha menuntut Alo dengan penjara 2 tahun 3 bulan. Akan tetapi, majelis hakim yang diketuai Enny Oktaviana dan hakim Member Ngurah Manik Sidartha dan Anna Maria Stephani Siagian menghukum Alo dengan penjara selama 2 tahun.
Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dipidana. Pertimbangan yang meringankan ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Putusan PN Bontang harus dihormati sebagai bentuk kepatuhan atas konstitusi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia ialah negara hukum.
Terdapat tiga asas penegakan hukum disampaikan Gustav Radburch, Yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Keadilan selalu mengusik masyarakat setiap hakim menjatuhkan vonis.
Jujur diakui bahwa putusan hakim yang mencerminkan keadilan tidaklah mudah dicarikan tolok ukurnya. Rasa adil berbeda Kepada setiap orang. Karena itu, hakim kiranya berpedoman pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 menyebutkan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Menggali rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang sering terlupakan. Tidaklah mengherankan vonis maling ayam selalu diangkat publik Kepada membandingkan dengan vonis para koruptor. Terdapat rasa keadilan yang terusik tatkala maling ayam dihukum berat, sedangkan koruptor divonis ringan-ringan saja.
Ambil Misalnya Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di Kawasan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2012-2022. Ia divonis 6,5 tahun penjara dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Salah satu yang merasa terusik dengan koruptor dihukum ringan ialah Presiden Prabowo Subianto. Pada 30 Desember 2024, Prabowo menyindir vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada koruptor. Prabowo membandingkan hukuman koruptor yang ringan dengan maling ayam yang dihukum berat, dipukuli pula.
Bukan hanya dipukuli, maling ayam juga diarak dalam keadaaan bugil seperti yang dialami pemuda bernisial SF. Ia diduga mencuri ayam Punya Penduduk Dukuh Angin-Angin, Desa Buko, Kecamatan Wedung, Demak, pada 15 Juli 2024. Kemudian Penduduk mengaraknya ke Polsek Wedung yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari Letak kejadian.
Enggak sedikit pula maling ayam yang dipukul hingga meninggal dunia. Sebut saja SA yang dinyatakan tewas di Rumah Sakit SMS Berjaya, Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 17 September 2024 setelah dianiaya pemilik ayam. Begitu juga seorang maling ayam berinisial JS ditemukan tewas dengan luka bacok di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Lankat, pada 12 Agustus 2024.
Jangan hanya maling ayam yang dihukum berat, koruptor yang merusak perekonomian nasional pun mesti dihukum seberat-beratnya. Tetapi, fakta bicara lain. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan tren vonis korupsi 2023 hanya 3 tahun 4 bulan penjara, padahal kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Korupsi sebagai kejahatan luar Normal jangan divonis Normal-Normal saja. Maling ayam saja divonis 2 tahun penjara! Vonis mesti menghadirkan rasa adil sesuai dengan irah-irah yang dibuat pada kepala putusan pengadilan yang berbunyi, ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.