GUNA menekan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, Pemerintah Kabupaten Pacitan menutup pasar hewan setempat selama dua pekan. Plt Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Pacitan Agus Rustamto mengatakan langkah ini diambil dengan tujuan memutus rantai penyebaran PMK melalui mobilitas ternak.
“Penutupan pasar hewan ini dilakukan Kepada mencegah penyebaran PMK. Kami akan mengevaluasi kebijakan ini pada 21 Januari,” ujar Agus di Pacitan, Minggu (12/1).
Kebijakan ini diambil menyusul tingginya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kawasan tersebut. Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan mencatat hingga Rabu (8/1), terdapat 496 kasus PMK dengan 24 ekor ternak dilaporkan Wafat.
Penutupan pasar hewan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 500.7.2.5/004/408.30/2025 yang merujuk pada SE Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Awal Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Pantauan di Pasar Hewan Semanten Kecamatan/Kabupaten Pacitan, menunjukkan Kagak Eksis aktivitas perdagangan seperti Biasa. Sebuah spanduk bertuliskan ‘Pasar Pon Pacitan tutup mulai Selasa, 7 Januari 2025 Tiba Selasa 21 Januari 2025’ dipasang di area pagar. Kebijakan ini mencakup penghentian sementara transaksi jual beli hewan ternak, seperti sapi dan kambing, Kepada mencegah penyebaran PMK.
Petugas Pasar Hewan Semanten, Farizal Khuzaeni, mengungkapkan bahwa penyebaran PMK telah meluas ke berbagai Kawasan di Pacitan. Penutupan pasar diberlakukan Kepada Segala jenis hewan berkaki empat dan berkuku, termasuk sapi dan kambing.
“Selama dua pekan ke depan, Kagak Eksis aktivitas perdagangan di pasar ini,” ungkap Farizal.(M-2)