ENTAHLAH ini sebuah keanehan atau keajaiban. Yang Niscaya, keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, sungguh di luar pemikiran normal.
Membangun pagar di laut dengan bentangan sepanjang itu saja sudah aneh. Makin aneh Tengah, bahkan mungkin Bisa dibilang Luar Normal, Enggak Eksis satu pun yang mengaku mengetahui siapa yang membangun pagar tersebut. Mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, Segala menyatakan pagar itu misterius.
Padahal, Eksis 16 desa di enam kecamatan di Daerah pesisir Tangerang yang dicaplok pembangunan pagar tersebut. Eksis ribuan nelayan dan ratusan pembudi daya yang terganggu dengan pemagaran tersebut. Pula, konon pagar itu sudah mulai dibangun pada Agustus 2024 Lampau, artinya Tiba akhir Desember 2024, sudah lima bulan aktivitas pembangunan dilakukan.
Betul bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan, kemarin, sudah menyegel pagar tersebut. Kabarnya, penyegelan dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Tetapi, anehnya mereka juga Enggak Mengerti siapa sesungguhnya pihak yang membangun pagar tersebut.
Pertanyaan itulah yang sejatinya ditunggu jawabannya sebelum percakapan publik keburu dipenuhi dengan spekulasi dan dugaan-dugaan yang makin liar. Ini menjadi tugas negara Demi Membangun Segala menjadi Jernih. Siapa pelaku pembangunan pagar itu, apa motifnya, dan bagaimana mereka ‘menyembunyikan’ aktivitas pembangunan tersebut sehingga selama lima bulan nyaris tak tersentuh.
Ketika ini pun saling tuding sudah terjadi. Eksis yang menyebut pembangunan ini merupakan ulah grup pengembang besar Demi melebarkan pengembangan proyek properti mereka yang lokasinya memang tak jauh dari perairan itu. Tetapi, pihak pengembang yang merasa dituduh sudah membantah dan menyatakan tudingan tersebut fitnah.
Kiranya wajar apabila publik mengasumsikan atau mengait-ngaitkan pembangunan pagar laut itu dengan kepentingan ‘orang kuat’. Meskipun pagar tersebut hanya terbuat dari bambu, Apabila Menonton panjangnya yang Tiba 30 kilometer, tentu yang Bisa membangun itu bukanlah orang atau korporasi yang Normal-Normal saja.
Begitu pun bila kita mencermati dari kelihaian mereka Demi ‘menutupi’ aktivitas pembangunan itu, amat kuat dugaan bahwa mereka adalah orang-orang dengan kekuatan Anggaran sangat besar. Tetapi, sekali Tengah itu baru sebatas Dugaan. Pemerintah mungkin Bisa berangkat dari Dugaan itu Demi mengejar siapa pembuat dan aktor di belakang pembangunan pagar tersebut.
Intinya, negara harus turun tangan segera. Pengusutan seperti yang dijanjikan banyak instansi pemerintah, seperti Ombudsman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, harus segera dilakukan. Selain itu, pemagaran yang dilakukan secara ilegal tersebut mesti diusut pihak kepolisian karena dari perspektif hukum tindakan itu sudah memenuhi unsur pidana.
Bersamaan dengan itu, beringsut dari fakta bahwa keberadaan pagar laut telah mengganggu aktivitas nelayan di daerah tersebut, Enggak Eksis Langkah lain bahwa pemerintah mesti membongkarnya tanpa sisa. Penyegelan saja rasanya Enggak cukup. Nelayan tak akan terbebas dari kesulitan mencari ikan dan menjalankan aktivitas Apabila pagar sekadar disegel tanpa dibongkar.
Kini publik menunggu ketegasan pemerintah. Negara tak boleh kalah melawan arogansi dan keserakahan satu-dua pihak yang Ingin menguasai dan menyerobot ruang-ruang publik Demi kepentingan mereka dan kelompoknya. Jangan pernah biarkan bila Eksis pihak yang berani membangun negara dalam negara.