3 Kebijakan Strategis OJK Sokong Pembiayaan Sektor Perumahan

Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai beberapa kebijakan strategis dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan.

“OJK Berbarengan stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program tiga juta rumah,” ujar Plt. Kepala Departemen Lietrasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers, Rabu, 15 Januari 2025.

Hal ini mengingat besarnya kebutuhan Anggaran yang dibutuhkan Demi program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Dampak Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.

Dia mengatakan, dengan berbagai dukungan kebijakan ini, diharapkan program Pemerintah Demi menyediakan tiga juta hunian dapat terlaksana dengan Berkualitas. Berikut kebijakan strategis OJK dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan:
 

Cek Artikel:  KAI Angkut 447 Ribu Turis Asing hingga Triwulan III-2024

1. Kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran

Sesuai POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Standar, penetapan kualitas Aset Produktif Demi debitur dengan plafon Tiba dengan   Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau Tumbuh (1 pilar), yang juga berlaku Demi KPR.

Perlakuan penilaian kualitas aset tersebut bersifat lebih Lenggang dibandingkan kredit lainnya, yakni bank menilai dengan tiga pilar (prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar).


Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani

 

 

2. KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko Demi risiko kredit (ATMR Kredit)

Sebagaimana SEOJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan ATMR Demi Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Standar, kredit Demi properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko ATMR Kredit yang rendah dibandingkan kredit lainnya antara lain kredit kepada korporasi.

Cek Artikel:  BPS: Tren Pelemahan Ekspor Lagi Berlanjut

Dalam ketentuan tersebut bobot risiko ditetapkan secara granular dengan bobot terendah sebesar 20 persen, berdasarkan Loan To Value (LTV).

Adapun LTV dalam konteks ATMR Kredit dihitung pada setiap posisi akhir bulan berdasarkan nilai tercatat kredit dibandingkan nilai Garansi properti, sehingga dengan adanya pembayaran cicilan kredit dan semakin mendekati Terperosok tempo, akan terjadi penurunan LTV yang diikuti dengan penurunan bobot ATMR kredit. Dengan demikian, perbankan Mempunyai ruang permodalan yang lebih besar Demi menyalurkan KPR selanjutnya.
 

3. Demi mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan, Embargo pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023

OJK telah memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan Demi memperoleh pembiayaan dari perbankan Demi pengadaan/pengolahan tanah. Sebelumnya terdapat Embargo pemberian kredit Demi pengadaan/pengolahan tanah, sebagaimana diatur pada POJK No.44/POJK.03/2017 jo. POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Restriksi Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Standar Demi Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah.

Cek Artikel:  Harga Emas Antam Anjlok Rp12 Ribu pada Sabtu 31 Agustus 2024

Dengan dicabutnya Embargo tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang Berkualitas.

Mungkin Anda Menyukai