DIREKTORAT Lampau Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Lagi menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima Letak di Jakarta guna membantu Anggota dalam memperpanjang masa berlaku syarat Absah berkendara itu pada Rabu.
Gerai SIM Keliling ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Kantor Pusat BPK RI, Jalan Gatot Subroto
Jakarta Pusat. : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi Letak perpanjangan Arsip SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang Lagi berlaku, SIM Pelan yang Asal dan Lagi berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang Lagi berlaku Buat golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus Membikin permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Buat biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Buat Polri adalah Rp80.000 Buat perpanjangan SIM A dan Rp75.000 Buat perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000. (Ant/I-2)