TAMAN sejatinya ialah ruang terbuka Buat masyarakat. Di taman itulah Kaum melepas penat Buat bersantai sejenak sembari menikmati keindahan taman.
Di tempat itu, Kaum juga Pandai saling mengenal, berinteraksi, dan Pandai pula berkreasi, di antaranya Membikin konten. Tetapi, Tak Segala pihak mendukung keberadaan taman.
Alih-alih menjaga, merawat, dan mempercantik taman, salah seorang Member organisasi kemasyarakatan pemuda yang cukup ternama mencegah Kaum Membikin konten di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan, dengan Dalih Tak Eksis izin dari ormasnya.
Aksi Member ormas itu viral. Sebagaimana Lazim, setelah viral dan mendapat kecaman dari warganet yang budiman, sang pemuda itu meminta Ampun kepada publik.
Menurut Pasal 1 ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman, taman adalah ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau yang dirancang Buat mengoptimalkan fungsi tertentu dan dapat diakses oleh publik serta mewadahi interaksi masyarakat.
Selain ulah Member ormas yang sok kuasa yang merusak kenyamanan di taman, ketidaknyaman lain ialah keberadaan tukang parkir. Mereka datang biasanya dari akamsi alias anak kampung sini, Pandai pula dari ormas. Mereka bertindak sebagai tukang parkir liar.
Padahal, dengan disediakannya Letak parkir, Kaum yang mengunjungi taman tersebut akan memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang telah disediakan.
Kembali kepada perilaku ormas. Keresahan masyarakat terhadap sebagian ormas sudah berlangsung lelet. Bermacam-Corak perilaku mereka yang Tak terpuji, seperti meminta tunjangan hari raya (THR) dan sumbangan lainnya.
Di pinggiran Jakarta dan sejumlah kota/kabupaten di Tanah Air, Ketika pembangunan perumahan berjalan masif, tak luput dari pemerasan ormas. Mereka meminta ‘Dana keamanan’ kepada pengembang.
Di kawasan-kawasan industri seperti di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Jawa Barat, ormas atau lembaga swadaya masyarakat acap kali tawur rebutan limbah pabrik. Mereka juga Tak segan menekan pihak perusahaan Buat memberikan ‘jatah’ limbahnya ke mereka.
Tak hanya urusan limbah yang tentu bernilai ekonomis, sebagian ormas/LSM itu juga sering kali Membikin pusing para kepala sekolah, khususnya sekolah favorit, Ketika proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Banyak Kembali perilaku tak patut yang mereka lakukan. Mereka juga menjadi calo tenaga kerja yang akan bekerja di perusahaan dengan menyetorkan sejumlah fulus, seperti sejumlah kasus di Karawang.
Anehnya, aksi-aksi mereka yang meresahkan itu mendapat pembiaran dari aparatur penegak hukum. Di sisi lain, penegak hukum berdalih mereka Tak mendapatkan laporan dari korban terkait dengan aksi yang meresahkan masyarakat. Kaum yang menjadi korban juga enggan melapor karena Tak Ingin berurusan panjang dengan ormas atau proses hukum yang berliku-liku.
Jalan satu-satu menghadapi perilaku lancung Member ormas ialah memviralkan perilaku mereka ke media sosial. Jurus the power of social media terbukti efektif Buat mendorong pihak berwenang mengambil tindakan. No viral no justice! meskipun sering kali ujungnya aparat penegak hukum mengambil jalan restorative justice, jalan perdamaian setelah pelaku memohon Ampun kepada korban.
Kondisi yang Tak sehat bagi perkembangan ormas harus segera diakhiri, terutama kepala daerah yang sering menjalin Rekanan simbiosis mutualisme dengan ormas. Rekanan itu Membikin ormas Tak beranjak dari Kepribadian mereka sebagai pressure group bagi pihak-pihak lain.
Padahal, keberadaan ormas sangat Bagus nan mulia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan tujuan berdirinya ormas, yakni meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai Religi dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara Kebiasaan, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, tujuannya Buat melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan mewujudkan tujuan negara.
Ormas sebenarnya Pandai menjadi tempat persemaian pemimpin masa depan melalui pelatihan yang meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Sejarah Indonesia merdeka di antaranya digerakkan dari ormas dan sejumlah tokoh pemuda, seperti Budi Utomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), dan Proklamasi Kemerdekaan (1945).
Ormas jangan menjadi benalu masyarakat. Para pemuda yang berhimpun dalam ormas harus memberikan kemaslahatan Buat masyarakat.
“Makin redup idealisme dan heroisme pemuda, makin banyak korupsi,” kata Soe Hok Gie mewanti-wanti. Tabik!