MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali memperlihatkan taringnya dalam memberantas korupsi. Seorang Direktur di Kementan berinisial IM ketahuan bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa. Pencopotan secara cepat dilakukan Mentan pada pagi hari setelah mendapatkan laporan pada waktu subuh.
Baca juga : Mentan Perintahkan Irjen Laporkan Calo Pengadaan Barang di Lingkup Kementan
Demikian juga pada Kamis (29/8) lalu, atas perintah Mentan Amran, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Ladja melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Mengertin 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Menurut keterangan Fausiah sebagai korban, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha ikut dalam proyek dan diminta untuk menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker. Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan.
“Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” ungkap Amran pada Selasa (10/9).
Baca juga : Kementan Tekankan Krusialnya Pencegahan Pagi Perbuatan Melawan Hukum
Sejak menjabat kembali sebagai Mentan pada Oktober 2023 lalu, Amran terus bergerak cepat melakukan bersih-bersih jajaran Kementan yang terlibat dalam korupsi. Bahkan, Amran juga sampai memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memeriksa semua pihak atas adanya laporan calo atau broker bahwa ada oknum di Kementan yang sengaja meminta fee 20 persen guna memperoleh kontrak. Dia bahkan tak segan untuk membuat laporan polisi jika hal itu terbukti benar adanya.
“Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” ucap Amran.
Amran juga terbukti secara konsisten memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementan sejak menjabat sebagai Mentan pada 2014 silam. Selama masa kepemimpinan sebelumnya, Amran telah melakukan mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 orang, memberikan sanksi kepada 844 pegawai dan bahkan dari mereka ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.
Baca juga : Masa Penahanan Walkot Nonaktif Bima Mulai Diperpanjang
Bahkan, pernah dalam satu hari, Mentan Amran mencopot beberapa pejabat lingkup Kementan. Bukan peduli apapun jabatannya mulai dari dirjen hingga direktur yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.
Teladannya, tidak lain adalah Dirjen Hortikultura berinisial IH yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 silam atas kasus pengadaan sarana budidaya mendukung pengendalian OPT, yang merugikan keuangan negara senilai Rp12,947 Miliar.
Kepada memastikan Kementan bersih dari praktik KKN, Amran pun tengah mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementan dan menolak semua gratifikasi dalam bentuk apa pun di rumah maupun kantor.
Sistem pengendalian gratifikasi ini berbuah manis bagi Kementan. Pada peringatan ‘hari antikorupsi sedunia’ pada Desember 2019, KPK menganugerahkan Kementan penghargaan atas sistem pengendalian gratifikasi terbaik. (Fal/M-4)