Percepatan Universal Coverage Jamsostek, Wapres Berikan Paritrana Award

Akselerasi Universal Coverage Jamsostek, Wapres Berikan Paritrana Award
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan penghargaan kepada Direktur Istimewa BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo(MI/HO)

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menargetkan 99,5% pekerja di Indonesia terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2045. Demi itu Pemerintah terus berupaya meningkatkan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam momentum penganugerahan Paritrana Award 2024, yang digelar di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Wapres mendorong penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh pekerja dan keluarganya terlindungi dari berbagai risiko dan kerentanan, serta mempercepat perwujudan “kerja keras bebas cemas” bagi seluruh tenaga kerja Indonesia.

“Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya,” ungkap Wapres.

Baca juga : Jadi Satu-Satunya Perwakilan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Juarai AIRA 2023

Wapres menginstruksikan agar seluruh pemerintah daerah hingga ke tingkat pemerintahan terkecil, seperti desa/kelurahan untuk memastikan setiap pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Cek Artikel:  JAPFA Berkolaborasi dengan PKGK UI untuk Studi Kecukupan Gizi Anak Indonesia

“Mari bersama-sama kita dorong dan perkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh pekerja dan keluarganya terlindungi dari berbagai risiko dan kerentanan, serta mempercepat perwujudan ‘kerja keras bebas cemas’ bagi seluruh tenaga kerja Indonesia,” terang Wapres.

Seraya menutup sambutannya, Wapres mengucapkan selamat kepada seluruh penerima Paritrana Award 2024, baik tingkat nasional, tingkat daerah, hingga badan usaha dan pelaku usaha.

Baca juga : Jamsostek Jadi Salah Satu Jurus Jitu Pemkab Jember Tahan Laju Inflasi

Sementara itu Menko PMK Muhadjir Effendy menambahkan Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya pemerintah mendorong optimalisasi Inpres Nomor 2/2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres Nomor 4/2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Cek Artikel:  Akademisi UNJ Krusial Libatkan Sejarawan Dalam Penyematan Nama Ibukota Negara

“Paritrana Award ini diberikan kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh menunaikan tugas dan kewajibannya terhadap para pekerja di lingkungannya masing-masing. Dengan adanya penghargaan kita harapkan bisa menstimulasi para pelaku untuk bisa lebih memberikan kepedulian yang sangat tinggi kepada para pekerja di lingkungannya masing-masing,” ucap Muhadjir.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Istimewa BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melaporkan per Agustus 2024 sebanyak 39,2 juta pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan 2,8 juta di antaranya merupakan pekerja rentan atau mereka yang bekerja di sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan minim.

Baca juga : Niscayakan 926 Anak Pekerja Tak Putus Sekolah, Wapres Serahkan Manfaat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Cek Artikel:  Putusan Class Action Gagal Ginjal Dirikut pada Anak tidak Akan Membikin Jera Industri Farmasi Badung

“Dapat kami laporkan, saat ini, 39,2 juta pekerja telah terlindungi, 2,8 juta di antaranya adalah pekerja rentan,” jelas Anggoro.

Pekerja rentan dianggap sangat rawan untuk jatuh kembali kepada kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, pihaknya menaruh perhatian khusus untuk memperluas perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

“Karena itu, saya mengajak kita semua dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota hingga desa, serta para pelaku usaha untuk bersama-sama mengupayakan perlindungan bagi para pekerja rentan,” ucapnya.

Menurutnya, penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk kelas menengah, menjadi penting karena hal itu dianggap menjadi salah satu cara pemerintah untuk menahan dampak dari penurunan kelas menengah. (RO/Z-1)

Mungkin Anda Menyukai