Oknum TNI AL Terdakwa KDRT Divonis Percobaan, Istri dan Anak Kecewa Histeris

Oknum TNI AL Terdakwa KDRT Divonis Percobaan, Istri dan Anak Kecewa Histeris
(MI/Heri Susetyo)

Ruang Sidang Esensial Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo mendadak diwarnai tangis histeris seorang ibu dan dua anak perempuannya, Kamis (9/1). 

Ibu dan dua anak perempuannya itu kecewa dengan vonis majelis hakim, yang hanya menghukum percobaan pada terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan oknum Personil TNI AL. 

Oknum TNI AL yang menjadi terdakwa KDRT ini adalah Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Terdakwa dilaporkan korban KDRT Merukapan istrinya sendiri dr Maedy Christiyani Bawolje, serta dua anak sambung Merukapan CSP dan ASP. 

Lettu Laut (K) dr Raditya diketahui telah Berpisah dengan istri pertama, dan menikah dengan dr Maedy yang Mempunyai dua anak Perempuan. Tetapi dalam bahtera rumah tangga tersebut, oknum dokter TNI AL itu dilaporkan melakukan kekerasan fisik dan psikis pada istri dan dua anak perempuannya. 

Cek Artikel:  Kapal Pesiar Coral Geographer Singgahi Kalsel

Korban mengaku sejak tiga tahun terakhir beberapa kali mengalami KDRT. Puncaknya adalah April 2024 Lewat hingga akhirnya korban melapor. 

Pada Kamis (9 Januari), terdakwa Lettu Raditya menjalani persidangan dengan agenda vonis. Dalam persidangan tersebut majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, memvonis terdakwa 6 bulan Tetapi tanpa dipenjara. 

Karena dalam putusan itu Eksis masa percobaan 8 bulan. Artinya terdakwa Enggak boleh melakukan perbuatan pidana atau melanggar disiplin TNI, selama 8 bulan ke depan. Apabila melakukan perbuatan tersebut akan dijebloskan penjara 6 bulan. 

“Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Letkol Chk Arif Sudibya Begitu membaca putusan. 

Cek Artikel:  RUU Pilkada Sempat Dikebut, Jokowi Singgung Soal RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mendengar vonis hakim yang sangat ringan itu, istri dan dua anak perempuannya yang jadi korban KDRT menangis histeris. Mereka sangat kecewa karena terdakwa KDRT, hanya divonis 6 bulan dan itu pun tanpa menjalani hukuman penjara. 

Terdakwa sendiri dengan tegas menerima putusan dari majelis hakim militer itu. Sementara pihak oditur militer menyatakan pikir-pikir. 

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Salawati dan Mahendra Suhartono mengaku keberatan atas putusan majelis hakim yang dinilai sangat ringan itu. Padahal KDRT Berkualitas secara fisik maupun psikis itu Segala terbukti dan juga Jernih Eksis barang bukti dua pisau dapur. 

“Eksis ancaman pisau dapur Eksis dua, anak pertamanya epilepsi Begitu kejadian terkena bogem dan diludahi wajahnya, itu Membangun trauma,” kata penasihat hukum Salawati. 

Cek Artikel:  Belasan Anak Berambut Gimbal Jalani Ruwatan di Dieng Culture Festival

Berkualitas korban dan penasihat hukum, meminta pada pihak oditur militer, agar melakukan banding atas putusan tersebut. Penasihat hukum korban akan melaporkan ke pengadilan militer tingkat banding, apabila oditur militer Enggak melakukan banding. 

Sebelumnya pihak oditur militer menuntut hukuman delapan bulan pada terdakwa. Istri dan salah satu anak sambung korban sempat dibawa keluar dari ruang sidang dengan kursi roda. (S-1) 

 

Mungkin Anda Menyukai