Tergugat 1 Investasi Bodong Mangkir, Kuasa Hukum Minta Verstek

Tergugat 1 Investasi Bodong Mangkir,  Kuasa Hukum Minta Verstek
Sidang lanjutan investasi bodong di Pengadilan Negeri Surabaya.(MI/Hery Susetyo)

ROBIYATUN, tergugat 1 kasus investasi bodong yang merugikan para korban senilai Rp3,4 miliar kembali mangkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Tergugat 1 kembali Tak hadir, padahal telah dipanggil secara Formal dan patut,” kata kuasa hukum korban investasi bodong Arif Zulkarnain, Jumat (10/1).

Arif menjelaskan, dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (8/1) Lampau itu, hanya dihadiri tergugat dua Edo. Edo adalah Direktur Esensial PT Millennium Transport yang perusahaannya digunakan tergugat Robiyatun Demi investasi bodong.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Siringoringo itu, Arif Zulkarnain dan rekan memperkenalkan sebagai kuasa hukum baru yang ditunjuk korban investasi bodong Nur Laila. Di hadapan majelis hakim, Nur Laila membenarkan penunjukan kuasa hukum baru tersebut.

Cek Artikel:  Aktivis Jogja Turunkan Bendera Separuh Tiang sambil Nyanyikan Darah Juang

Arif Zulkarnain menambahkan, informasinya tergugat Robiyatun Tak pernah hadir di persidangan sejak Juni 2024 Lampau. Maka dia berharap dilakukan verstek apabila Robiyatun mangkir Tengah dalam persidangan. “Bila Tak datang Tengah, kami akan minta verstek,” kata Arif.

Verstek adalah putusan hukum perdata yang dijatuhkan oleh hakim, ketika tergugat Tak hadir di persidangan. Syarat-syarat putusan verstek Dapat terpenuhi, bila tergugat telah dipanggil secara Formal dan patut Tetapi Tak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, dan tergugat Tak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya. Dalam putusan verstek, penggugat akan dianggap menang dan tergugat dianggap kalah.

Kasus yang menjerat Nur Laila bermula Ketika tertarik tawaran investasi dari seseorang bernama Robiyatun pada 2022 Lampau. Robiyatun yang bekerja di PT Millennium Transport, menawarkan investasi ekspedisi impor dan kargo.

Cek Artikel:  KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi di PT Pertamina

Iming-iming keuntungan yang ditawarkan dari investasi ekspedisi impor adalah fee 10% per 15 hari. Demi investasi kargo fee 7,5% setiap 10 hari.

Nur Laila dan suami akhirnya mau berinvestasi sejak akhir 2022 Lampau. Bahkan nilai investasi itu hingga mencapai Rp650 juta. “Awalnya saya berinvestasi Rp10 juta terima fee Rp980 ribu hingga Rp1 juta. Akhirnya saya memperbesar nilai investasi bertahap hingga mencapai Rp650 juta,” kata Nur Laila.

Tak itu saja, Nur Laila juga menyampaikan bisnis menggiurkan itu kepada Sahabat-temannya atau menjadi semacam upline. Hingga akhirnya Terdapat 19 orang Sahabat Nur Laila menjadi downline ikut berinvestasi. Total investasi Nur Laila Berbarengan Sahabat-temannya itu hingga mencapai Rp3,4 miliar. Investasi sebesar itu terkumpul sejak akhir 2022 hingga Mei 2024 dan Segala Doku diserahkan ke Robiyatun.

Cek Artikel:  Menkomdigi Ragu Pemberantasan Judi Online Pandai Segera Selesai

Ironisnya, Nur Laila sebagai korban juga dilaporkan Sahabat-temannya yang menjadi korban ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Bahkan penyidik Polrestabes Surabaya sudah menetapkan Nur Laila sebagai tersangka penggelapan Biaya investasi. “Selanjutnya kami akan meminta Polrestabes menghentikan penyidikan karena klien kami menyelesaikan perkara perdata,” tegas Arif.

Sementara itu Direktur Esensial PT Millennium Transport Edo mengaku Tak Terdapat kaitan dengan investasi itu. Edo mengaku sudah memecat Robiyatun sejak 13 Desember 2024 Lampau. (N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai