PEMERINTAH Kota Tangerang Banten, berhasil menerapkan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dalam 10 jam. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepincut Demi melaksanakannya.
Demi itu, tiga pemerintah kabupaten diutus Demi belajar ke Tangerang. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, mengatakan Serempak DPMPTSP Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung, mereka ditugasi DPMPSTP Jawa Barat mempelajari pengurusan izin PBG di Kota Tangerang. Pasalnya, di Kawasan tersebut mulai diterapkan Penemuan pengurusan izin PBG yang lebih ringkas.
“Jadi, pada pekan Lampau kami Menyantap langsung sekaligus mendengarkan pemaparan dari DPMPTSP Kota Tangerang terkait PBG atau dulu dikenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Di Kawasan itu pengurusannya hanya 10 jam yang awalnya 28 hari,” ujarnya, Minggu (12/1).
Hasil studi yang dilakukan, lanjut dia, memang Eksis kekhususan pada implementasinya. Artinya, pengurusan Bisa selesai 10 jam diterapkan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
“Memang Eksis kekhususan. Jadi, yang namanya selesai 10 jam itu, terlebih dulu Segala berkas sudah dinyatakan lengkap,” tuturnya.
Prosesnya pun ditopang dengan adanya dua aplikasi, sehingga akan lebih mempercepat pengurusan. “Sementara di DPMPTSP Kabupaten Cianjur baru punya satu aplikasi,” terangnya.
Prototype pengurusan PBG yang diterapkan di Kota Tangerang berlaku Demi rumah tinggal. Dari mulai tipe terkecil dengan luas 7×5 meter persegi hingga 120 meter persegi.
“Dari hasil studi ke Kota Tangerang, DPMPTSP Jawa Barat berharap agar kota dan kabupaten Bisa menerapkannya juga. Salah satunya di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.