Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Pastikan Tak Eksis Pemungutan Bunyi Ulang

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Pastikan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang
ilustrasi(Dok.MI)

 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) , Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan  Penyelenggaraan  Pemilihan  Kepala  Daerah  (Pilkada)  2024  berjalan kondusif dan Tak Eksis Pemungutan Bunyi Ulang (PSU).

 

“Tiba dengan Begitu ini, Tak Eksis laporan potensi PSU maupun gangguan di tempat pemungutan Bunyi (TPS) yang kami terima,” ujar Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir, Sabtu (30/11).

 

Natsir  menjelaskan  bahwa  Pemungutan  Bunyi  Ulang  (PSU)  hanya  akan  dilakukan  Apabila  memenuhi  syarat  tertentu,  seperti  terjadinya  bencana  alam,  kerusuhan  yang  mengakibatkan hasil  pemungutan  Bunyi  Tak  dapat  digunakan,  atau  adanya  pelanggaran  Mekanisme.

Cek Artikel:  Ahmad Ali Berkomitmen Sumbangkan Gaji Gubernur Kepada Kepentingan Sosial

 

“Apabila salah satu syarat tersebut terpenuhi, maka PSU akan dilaksanakan sesuai tata Langkah yang diatur oleh perundang-undangan. Tetapi, sejauh ini Tak Eksis indikasi yang mengarah ke PSU,”  jelasnya.

 

Proses  pemungutan  Bunyi  pada  Rabu,  27  November  2024,  berlangsung  kondusif,  meskipun  beberapa  TPS  terdampak  banjir.  Tetapi,  situasi  tersebut  Tak  Tiba  menghalangi tahapan  Pilkada.

 

Bawaslu  Kotim  mengerahkan  tim  Buat  melakukan  patroli  ke  berbagai  TPS  guna  memastikan  Tak  Eksis  pelanggaran  selama  proses  pemungutan  Bunyi.

Cek Artikel:  Diwarnai Perang Popularitas, Pilgub Bangka Belitung Kian Memanas

 

“Berdasarkan laporan sementara, proses pemungutan Bunyi dan rekapitulasi di 667 TPS yang tersebar di 17 kecamatan berjalan Fasih,”  ungkap  Natsir.

 

Meskipun  demikian,  Bawaslu  tetap  membuka  kemungkinan  adanya  laporan  susulan  terkait  dugaan  pelanggaran.

 

“Asa kami, situasi kondusif ini tetap terjaga hingga seluruh tahapan Pilkada selesai. Kami mengingatkan Sekalian pihak terkait Buat melaksanakan tugas sesuai aturan, agar Tak terjadi pelanggaran signifikan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024,”  pungkas  Natsir. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai