Gedung Kementerian Perdagangan. Foto: Setkab.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan Demi memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.
Kemendag Maju mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Kami Pasti langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi dilansir Media Indonesia, Minggu, 12 Januari 2025.
Sebagai informasi, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.
Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Duit dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling Lamban 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga telah berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan Obrolan pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.
OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying Dampak yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.
Pengalihan tersebut bertujuan Demi mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
Ilustrasi aset kripto. Foto: Freepik
Menjaga stabilitas sistem keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, peralihan ini merupakan upaya Demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.
Selain itu, Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
“Industri derivatif keuangan denganunderlying Dampak dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless Demi menghindari gejolak di pasar,” ucap Mahendra.
OJK, sambung Mahendra, juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
“Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen Demi mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan,” terang Mahendra.
Bank Indonesia turut berkomitmen Demi mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 Bilangan 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Duit dan instrumen di Pasar Valuta Asing.
Dalam melaksanakan tugas di Pasar Duit dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Duit dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar Duit dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.
Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK Demi memastikan proses peralihan berjalan Fasih dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga.
Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata Metode/sistem pelaporan berlaku Begitu ini, Tiba dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata Metode/sistem pelaporan yang baru.