KEPOLISIAN Daerah Jambi menemukan menemukan indikasi kuat, dugaan penyerobotan lahan yang diotaki Syamsuddin, bos perusahaan tambang batubara PT KBPC (Karya Kembang Pantai Ceria), di Kabupaten Bungo, dengan menggunakan sertifikat tanah Palsu.
Direktur Reserse Kriminal Lumrah Polda Jambi Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira menegaskan fakta tersebut kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (9/1). Menurut Andri Ananta, berdasarkan hasil idenitifikasi yang dilakukan penyidik selama penyidikan, ditemukan bukti, Arsip sertifikat tanah hak Punya (SHM) yang diklaim Punya PT KBPC diduga kuat adalah bodong.
Arsip SHM PT KBPC Tak terdaftar (teregistrasi) di Daerah Kabupaten Bungo, melainkan tercatat di Daerah Kabupaten Tebo, atas nama orang lain. Bukan di atas lahan seluas 6,1 hektare yang hingga kini Tetap dikuasai Syamsuddin Buat Posisi penumpukkan sementara (stockpile) batubara di Daerah Benit, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
“Sudah kita naikkan ke penyidikan. Dugaan pemalsuan Arsip itu sudah dapat kita buktikan. Kasus ini juga sudah disampaikan kepada rekan-rekan di Satgas Mafia Tanah Buat Segera dituntaskan. Karena korbannya adalah masyarakat,” tegas Andri.
Kasus penyerobotan yang menyeret nama Syamsuddin, yang dikenal sebagai juragan berduit dan berpengaruh di Bungo, sebenarnya sudah bergulir sejak Desember 2020. Pihak KBPC dan masyarakat yang bersengketa saling lapor ke Polres Bungo.
Tetapi kasus tersebut dihentikan, karena pihak Polres Bungo mencoba mencari Langkah lain Buat menyelesaikannya. Tetapi lahan yang disengketakan, Tetap dikuasai pihak KBPC.
Tak mau hak mereka hilang begitu saja, kasus penyerobotan oleh PT KBPC Mei 2024 Lampau kembali dilaporkan seorang Penduduk bernama Heri Hariyanto, langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Lumrah Polda Jambi, dengan terlapor yang sama, yakni Direktur PT KBPC Syamsuddin.
Laporan tersebut direspons Segera, dan naik ke penyidikkan. Hasil penyidikan menemukan bukti bahwa SHM yang digunakan Syamsuddin Buat stockpile batubara PT KBPC adalah Palsu. Sementara itu, Arsip SHM dari pihak masyarakat Asli dan terdaftar Absah Buat Posisi lahan yang disengketakan.
“Kami telah berkoordinasi dan bekerjasama serta melakukan identifikasi terhadap surat SHM yang dimiliki kedua belah pihak. Buat masyarakat Eksis tiga SHM dan ketiga SHM itu terdaftar di Kabupaten Bungo. Sedangkan SHM Punya PT KBPC Tak terdaftar di Kabupaten Bungo. Dari penelusuran warkah asal tanah, SHM PT KBPC terdaftar di Kabupaten Tebo, atas nama Yusuf dengan luasan 324 meter persegi, bukan seluas 6,1 hektare seperti yang dalam SHM yang klaim pihak PT KBPC,” tegas Andri. (N-2)