HIND Rajab Foundation (HRF) mengajukan gugatan di pengadilan Thailand terhadap seorang tentara Israel yang sedang mengunjungi Thailand. HRF menuduhnya melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, menurut Arsip yang dikeluarkan oleh Departemen Riset Kementerian Urusan Diaspora Israel dan Pemberantasan Anti-Semitisme, Senin (6/1).
Arsip tersebut menyatakan bahwa HRF berada di balik penuntutan tentara Israel yang berpartisipasi dalam perang di Gaza dan menuduh mereka melakukan kejahatan perang. HRF menggunakan jasa firma hukum Thailand yang mengkhususkan diri dalam hukum perang dan hukum humaniter Global Buat mengadili tentara Israel.
HRF, yang dinamai berdasarkan seorang anak Palestina yang menjadi martir dalam serangan Israel di Jalur Gaza, mengajukan gugatan terhadap seorang tentara Israel yang sedang mengunjungi Brasil pada akhir minggu Lewat, tetapi ia berhasil melarikan diri.
Tuntutan Buat mengadili tentara Israel datang sebagai langkah tambahan atas keputusan ICC di Den Haag Buat mengeluarkan surat perintah penangkapan Global terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang di Gaza.
HRF didirikan di Brussels sebagai suatu LSM pada September Lewat. Lembaga ini mengumpulkan informasi tentang tentara Israel dari situs media sosial tempat mereka mengunggah foto dan video yang mendokumentasikan partisipasi mereka dalam perang dan situs lain yang mendokumentasikan perjalanan mereka ke luar negeri.
Arsip Israel tersebut menyatakan bahwa HRF memberikan informasi kepada ICC yang mendokumentasikan kejahatan perang di Jalur Gaza dan Libanon yang dilakukan oleh lebih dari 1.000 tentara dan perwira pendudukan Israel.
Sejauh ini, lembaga tersebut telah mengajukan 28 tuntutan hukum terhadap tentara Israel di delapan negara. Israel membantu menyelundupkan tentara dari sedikitnya lima negara. (Middle East Monitor/Z-2)