IMPLEMENTASI sistem digital dalam administrasi perpajakan menjadi salah satu terobosan yang dinantikan Buat memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia. Tetapi, penerapan sistem ini Enggak lepas dari tantangan yang harus dihadapi, Berkualitas dari segi teknis maupun kualitas sumber daya Insan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai, Nelsom Butarbutar, menyebut, sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax) merupakan solusi yang diharapkan dapat mengatasi berbagai kekurangan dalam sistem perpajakan Ketika ini. Di antaranya penghindaran pajak yang Tetap marak.
CoreTax, lanjutnya, akan mengintegrasikan seluruh proses dalam perpajakan. Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, pengawasan, hingga penegakan hukum dalam satu platform digital
“Ini adalah keniscayaan. Dibandingkan dengan kondisi Ketika ini yang belum sepenuhnya menerapkan digitalisasi, CoreTax akan menjadi solusi yang Betul,” ujar Nelsom, di Bandung, Sabtu (11/1)
CoreTax, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, bertujuan Buat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan CoreTax, serta PMK Nomor 483 Tahun 2020 yang mengatur rencana strategis implementasinya, juga menjadi landasan Krusial.
“Apabila sistem ini berjalan dengan Berkualitas, pengemplangan pajak yang selama ini marak akan semakin sulit Buat dilakukan. Hal ini Enggak hanya berlaku Buat wajib pajak Badung, tetapi juga bagi oknum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mungkin tergoda melakukan tindakan Enggak etis,” tambahnya.
Nelsom juga menyebutkan sejumlah kasus kasus dugaan pengemplangan pajak yang pernah dilaporkan pihaknya, seperti PT W di KPP Sorong yang diduga mengemplang pajak senilai Rp15.719.456.630,- miliar. Selain itu juga CV D di Jakarta Utara yang beroperasi tanpa NPWP dengan dugaan kerugian negara Rp38.623.014.611 dan PT PB di KPP Batam yang diduga mengemplang pajak sebesar Rp22.146.908.675.
“Kasus ini sudah dilaporkan, Tetapi Nyaris setahun belum Terdapat tindak lanjutnya. Ini menjadi Teladan betapa pentingnya penerapan sistem digital seperti CoreTax,” tandasnya.
Kekurangan dalam sistem Ketika ini Membangun pengemplangan pajak semakin sulit terdeteksi. Dengan penerapan CoreTax yang dilengkapi dengan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), sistem ini diharapkan Bisa mengatasi masalah tersebut.
“Sistem ini dapat mendeteksi potensi penghindaran pajak dengan algoritma berbasis AI yang Bisa menganalisis pola transaksi mencurigakan,” tambahnya.
Otomatisasi
Dengan kemampuan analitik, CoreTax juga dapat mengelompokkan wajib pajak berdasarkan profil risiko, sehingga strategi pengawasan dapat lebih Betul sasaran.
Salah satu keuntungan dari CoreTax adalah otomatisasi dalam E-Filing dan E-Payment yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak. Selain itu, sistem tersebut juga memanfaatkan data dari platform digital seperti e-commerce, media sosial, dan fintech Buat memperluas basis pajak dan mengidentifikasi wajib pajak baru yang belum terdaftar.
Nelsom menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan platform digital Buat meningkatkan integrasi data dan transparansi. Tetapi, penerapan CoreTax Enggak Bisa berjalan Lancar tanpa dukungan dari sumber daya Insan yang kompeten.
“Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kualitas SDM di DJP, terutama yang terkait dengan teknologi. DJP harus diisi oleh orang yang Lihai, Mempunyai kinerja maksimal dan berintegritas tinggi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, keberhasilan CoreTax harus didorong agar Enggak terjadi kekurangan yang berpotensi merugikan negara. Nelsom mengajak Buat Menyaksikan kesuksesan negara-negara seperti Estonia dengan e-Tax Board dan India dengan Goods and Services Tax Network (GSTN), yang telah berhasil mengimplementasikan sistem perpajakan digital yang efisien.
“Apabila sistem ini berjalan dengan Berkualitas, kita Bisa mengikuti jejak negara-negara yang telah sukses dengan sistem perpajakan digital. Jangan Tiba CoreTax Enggak diterapkan, sehingga para penjahat pengemplang pajak bertepuk tangan disertai senyuman oknum DJP korup,” tutupnya.