Pimpinan Ponpes di Tasikmalaya Jadi Tersangka Rudapaksa Santriwati

Pimpinan Ponpes di Tasikmalaya Jadi Tersangka Rudapaksa Santriwati
AR, pimpinan pondok pesantren yang jadi tersangka rudapaksa terhadap santriwati.(MI/KRISTIADI)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR, 45, sebagai tersangka dugaan rudapaksa kepada anak didiknya. Anggota Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, itu, melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang baru berusia 13 tahun.

Dari pengakuan korban, ia mendapatkan rudapaksa sebanyak 10 kali. Begitu ini, korban mengalami trauma berat.

Kepala Satuan Resese Kriminal Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris herman Saputra mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua anak santriwati yang berasal dari Kecamatan Gunung Tanjung. Ia diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR.

Cek Artikel:  KAI Logistik Beri Kemudahan Member IMI Lakukan Pengiriman Sepeda Motor

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Mereka meminta keterangan korban Tamat akhirnya menangkap pelaku.

“Kami melakukan rangkaian pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak asusila dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR pada anak didiknya yang Lagi di Dasar umur. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban 4 kali sejak akhir 2023 hingga November 2024,” katanya, Sabtu (11/1)

Dalam gelar perkara, lanjutnya, AR terbukti melakukan perbuatan rudapaksa kepada anak didiknya. Perbuatan bejarnya dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi.

Sesuai hasil pemeriksaan, penyidik Mempunyai cukup bukti atas laporan tersebut. Polisi menetapkan AR sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

Cek Artikel:  Puntung Rokok Asal Mulakan Karhutla di Ciamis

“Tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan atau pidana perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, orangtua anak, IS, 41, Anggota Kecamatan Gunung Tanjung mengatakan, kejadian itu berawal dari kecurigaan terhadap anaknya yang mengalami perubahan fisik Kagak seperti anak biasanya setelah pulang libur dari Pondok Pesantren Rumah Tahfid Daarul Ilmi. Begitu ditanya, sang anak menjawab dan menceritakan Seluruh yang dialaminya di pesantren.

Sementara itu, Ketua Bidang Keagamaan PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi mengatakan, tindakan asusila kepada anak di Dasar umur yang dilakukan pimpinan Ponpres Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, Kota Tasikmalaya berinisial AR telah melanggar aturan.

Cek Artikel:  113 Rumah dan Fasilitas Standar Terdampak Gempa Bumi di Garut

“Tindakan bejar ini menciderai Imej pondok pesantren. Sang pelaku berani menjual Keyakinan Kepada kepentingan nafsunya saja,” tandasnya.

 

Mungkin Anda Menyukai