Dendam Lampau Pukuli Seorang Anak SMP, Empat Remaja di Makassar Kini Ditangkap

Liputanindo.id – Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap empat penganiaya siswa SMPN 55 Barombong berinisial MFP (14) di Jalan Taman Saul Tanah, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Segala di Rendah umur. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, Rabu kemarin.

Dari keterangan pelapor MFP, kejadian berawal Begitu korban pulang dari sekolah pada Senin (22/4), kemudian tiba-tiba didatangi enam orang pelaku dan pelapor langsung ditendang dan dipukuli.

Dari hasil interogasi, empat pelaku ini mengakui telah menganiaya korban sesuai dari rekaman kamera pengawas (CCTV) Punya Kaum di Posisi kejadian.

Rekaman CCTV aksi penganiayaan itu diamankan polisi sebagai barang bukti, juga seragam yang dikenakan korban. Kasus ini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.

Cek Artikel:  Ahli Hukum UI Harap MA Kabulkan Permohonan PK Mardani Maming, Ini Catatan Kritisnya

Kepala Sub-Unit 1 Lidik IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Ipda Rahmatia mengatakan para pelaku sudah berada di Polrestabes Makassar dan sedang diperiksa.

“Kekerasan terhadap anak ini pelakunya Eksis empat orang, tetapi lima di sini. Satu itu saksi memukul, jadi dia sebagai saksi inisialnya F. Korban inisial MFP, kejadian pada pukul 10.00 Wita Lepas 22 April 2024,” tuturnya.

Dari empat orang pelaku tersebut, tiga orang berstatus pelajar dan satu orang lainnya Bukan sekolah. Mereka masing-masing berinisial SW (17), RN (15), FT (14) dan RZ (14).

Kepada motifnya adalah balas dendam Karena satu terlapor diduga sering dipalak korban, kemudian mengadu ke temannya, para pelaku. Mereka berteman empat orang dan Ingin balas dendam.

Cek Artikel:  Buron 1 Dasa warsa, Seorang DPO Teroris Jaringan MIT Diamankan di Kota Palu

“Berawal dari situ karena memang dia sering dipalak, diejek-ejek, sehingga itu yang Membikin temannya tambah marah, hingga terjadi pengeroyokan,” tutur Rahmatia.

Sedangkan Kepada kondisi korban, sementara ini telah diambil keterangannya dan sudah Dapat beraktivitas. Sedangkan Kepada hasil visum dari rumah sakit belum diterima polisi.

Kendati pelakunya Tetap berstatus anak, lanjut Rahmatia, tetap diproses sesuai aturan anak berhadapan hukum dan harus dikedepankan proses hukumnya.

“Tetap kita terapkan sama pelaku dewasa, pelaku anak tetap sama pasal yang diterapkan juga sama di Pasal 80 KUHP, kemudian ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Sekadar kalau anak berhadapan dengan hukum, kita terapkan peradilan anak, tetap kita kedepankan itu,” ujarnya menekankan

Cek Artikel:  Sambut Hari Antikorupsi se-Dunia, Kejari Klaten Bagikan Stiker Hakordia Kepada Masyarakat

“Kemudian, ini Kepada kepentingan terbaik buat anak, Eksis hak-hak anak tetap kita kedepankan. Kita tunggu hasilnya karena mereka Niscaya Eksis pendamping dari Bapas, itu yang kami belum menyurat Tengah ke Bapas. Menunggu hasil semuanya itu, baru kami lakukan Kepada RJ-nya (restoratif justice),” katanya menambahkan.

Mungkin Anda Menyukai