Usia Pensiun Naik Bisa Bikin Minat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Meningkat

Ilustrasi pekerja Pembangunan. Foto: dok MI.

Jakarta: Pemerintah Memajukan usia pensiun menjadi 59 tahun. Menurut Spesialis Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta Achmad Nur Hidayat, itu dapat meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun bagi para pekerja.

“Kenaikan usia pensiun juga berpotensi menarik minat lebih banyak masyarakat Kepada berpartisipasi dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Achmad Nur Hidayat, Jumat, 10 Januari 2025.

Kebijakan itu disebut dapat meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun bagi pekerja formal maupun informal. Alasan, dengan usia kerja yang diperpanjang, peserta Mempunyai waktu lebih lelet Kepada menyetor iuran, sehingga nilai manfaat yang diterima di masa pensiun juga menjadi lebih besar.

Cek Artikel:  Teten: Deminya Anak Muda Maju Kelola Koperasi

Meskipun demikian, Achmad menyatakan efektivitas dari Akibat aturan kenaikan usia pensiun tersebut terhadap peningkatan kepesertaan program jaminan pensiun sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat.


 

 

Partisipasi program jaminan pensiun

Ia mengatakan, peningkatan partisipasi program jaminan pensiun dapat dicapai apabila masyarakat memahami manfaat yang mereka diterima akan meningkat seiring dengan kenaikan usia pensiun.

“Sebaliknya, Kalau kebijakan ini dianggap hanya menguntungkan pengelola Anggaran atau mempersulit akses manfaat pensiun, maka respons masyarakat Bisa menjadi kurang antusias,” terang dia.

Pemerintah Formal Memajukan usia pensiun para pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun pada 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Cek Artikel:  Analis Ingatkan Pelaku Pasar Jangan Terlalu Optimis, The Fed Hanya Pangkas Spesies Kembang 75 Bps di 2024

Mungkin Anda Menyukai