Putusan Kasasi Ronald Tannur Hanya Lima Tahun, Keluarga Pagi Sera Kecewa Hukuman Terlalu Ringan

Liputanindo.id – Dimas Yamahura, Pengacara yang mewakili keluarga korban Pagi Sera Afrianti kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Akbar (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Diketahui MA membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

Ronald terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan Mortalitas. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut Biasa.

Dimas pun prihatin putusan MA itu dianggap terlalu ringan hanya lima tahun saja. Padahal, dia menilai Sepatutnya adanya unsur penyuapan harus lebih berat.

“Pertama, saya mewakili keluarga korban tentu sangat prihatin dengan putusan itu, karena menurut saya terlalu ringan, sementara kita ketahui putusan yang Eksis di Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi,” kata Dimas Demi dihubungi, Kamis (24/10/2024).

Cek Artikel:  PKS Tarik Dukungan Buat Ariza Patria-Marshel Widianto di Pilkada Tangsel, Usung Ruhama-Shinta

Selain itu, Dimasmenilai MA Bukan Menyaksikan kasus ini secara menyeluruh, terutama terkait penerapan pasal yang digunakan Demi menjerat Ronald. 

Menurutnya. Sepatutnya kasus ini dipandang sebagai pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.

“Kedua, kami Menyaksikan di sini kembali MA Bukan Menyaksikan perkara ini secara komprehensif, yakni menerapkan pasal penganiayaan, di mana di sana menurut kami, tim kuasa hukum, itu sudah Terang Eksis tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas (mobil),”ucapnya.

Karena itu tindakan ini, lanjut Dimas,menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan secara sengaja oleh terdakwa Ronald, sehingga Sepatutnya MA memberikan hukuman yang lebih berat.

“Dan lindasan ini sengaja dilakukan oleh tersangka (terpidana) Ronald, kenapa MA Tetap mempertimbangkan memberikan hukuman yang ringan kepada tersangka,” tegasnya.

Cek Artikel:  DPC dan DPD PDIP Klaim Kans Anies-Ono 95 Persen Maju Pilgub Jabar, DPP PDIP Belum Beri Kepastian

Lebih lanjut Dimas kembali menegaskan hukuman Ronald sangat ringan dan Bukan sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Yang Terang, pada intinya kami merasa sangat kecewa karena putusan lima tahun menurut kami sangat ringan dan pasal yang diterapkan adalah pasal yang sangat Bukan berdasarkan fakta yang sudah Eksis di dalam kejadian di perkara ini,” ujarnya.

Dimas juga menyinggung penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Akbar (Kejagung) dalam kasus suap, Rabu (23/10/2024) kemarin.

Menurutnya, hal itu adakah bukti adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Ia pun membuka opsi Demi mengajukan laporan pemeriksaan atas hakim di tingkat kasasi.

“Maka kami juga mengharapkan nantinya mungkin kami akan mempertimbangkan Demi mengirimkan laporan Demi memeriksa juga hakim di tingkat kasasi yang memeriksa perkara ini,” ujarnya.

Cek Artikel:  Jual Psikotropika Hasil Pura-pura Berobat, Pria di Bogor Ditangkap

Dimas berharap, Kalau ditemukan indikasi serupa, maka Kejagung atau lembaga yang berwenang lainnya dapat mengambil tindakan tegas seperti yang dilakukan terhadap tiga hakim di Surabaya.

“Apakah nantinya juga ditemukan unsur-unsur seperti ini, Kalau memang ditemukan, ya kami harap Demi juga dilakukan tindakan tegas seperti tiga hakim yang Eksis di Surabaya,” pungkasnya.



Mungkin Anda Menyukai